Patuhi Aturan Pemerintah, Kenali dan Taati PSBB Sekarang!

Author: Novi Dania
Date: 15 April 2020

Melihat masih masifnya penularan virus Corona atau Coronavirus Disease di Indonesia membuat pemerintah pusat dan daerah semakin bergerak cepat guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengurangi penularan virus Corona yakni dengan membuat dan memberlakukan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu. Selain PP Nomor 21 tahun 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 yang isinya mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Untuk wilayah pertama di Indonesia yang diizinkan menerapkan PSBB oleh Menkes yaitu DKI Jakarta. DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB pada Jumat 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang. Selanjutnya beberapa daerah yang telah diizinkan untuk PSBB oleh Menkes Terawan adalah Kota Depok,  Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor. Kelima wilayah di Jawa Barat tersebut  akan secara serentak menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 14 hari kedepan. Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang akan segera menyusul menerapkan PSBB karena telah disetujui oleh Menkes Terawan. Lalu apa saja yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB? Berikut penjelasan mengenai PSBB yang dilansir dari infografis Kompas.com (13/4/2020)

  1. Proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan di rumah. Pengecualin untuk: lembaga pendidikan, penelitian dan pelatihan yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu juga pengecualian berlaku untuk kantor dan instansi yang memberikan pelayanan terkait dengan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistic dan kebutuhan dasar lainnya.

  2. Pembatasan kegiatan keagamaan. Semua tempat ibadah ditutup untuk umum. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Corona hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang.

  3. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya. Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

  4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

  5. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan dab menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan  kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Diharapkan dengan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah pusat dan daerah mampu membantu mengurangi penularan dari virus Corona dan segera memutus mata rantai dari penularan virus Corona di Indonesia. Sehingga kehidupan masyarakat Indonesia bisa lebih aman dan nyaman.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location