7 Kendaraan yang Boleh Mendapat Prioritas Pengawalan Polisi

Author: Novi Dania
Date: 16 March 2021

Mendapatkan pengawalan khusus dari pihak Kepolisian saat berkendara di jalan tidak bisa sembarangan. Hal itu dikarenakan tidak semua kendaraan bisa mendapat prioritas pengawalan. Namun belum lama ini ada kejadian viral dimana rombongan moge (motor gede) di kawal mobil polisi dan diduga berhasil lolos dari pemeriksaan surat antigen di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya lolos dari pemeriksaan antigen, rombongan moge yang dikawal oleh mobil polisi juga lolos dari sistem ganjil genap yang tengah diterapkan di Kota Bogor saat akhir pekan itu. Usai terkuaknya kejadian itu, kini pihak kepolisian tengah mengusut rombongan moge tersebut.

"Kami juga akan melakukan penindakan. ini menjadi evaluasi bagi kita semua, tapi kami pelajari pola," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dilansir dari Tribunnews.

Setelah melihat kejadian tersebut, lalu sebenarnya siapa saja yang boleh mendapat prioritas pengawalan khusus dari polisi? Berikut daftar lengkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, tercatat ada 7 kendaraan yang memperoleh hak prioritas untuk dikawal pihak kepolisian, diantaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sedikit informasi tambahan, sejak awal Januari 2021 kemarin, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk memberikan pengawalan khusus terhadap moge, komunitas motor, komunitas mobil mewah, dan pesepeda. Selain itu, tidak ada pengawalan khusus untuk kegiatan yang bersifat tidak penting atau tidak ada urgensinya. Bila ada yang kedapatan melanggar maka akan dijatuhkan sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” ujarnya, Senin (15/3/2021). Dilansir dari Detik.com.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location