7 Kendaraan yang Boleh Mendapat Prioritas Pengawalan Polisi
Author: Novi DaniaDate: 16 March 2021

"Kami juga akan melakukan penindakan. ini menjadi evaluasi bagi kita semua, tapi kami pelajari pola," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dilansir dari Tribunnews.
Setelah melihat kejadian tersebut, lalu sebenarnya siapa saja yang boleh mendapat prioritas pengawalan khusus dari polisi? Berikut daftar lengkapnya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, tercatat ada 7 kendaraan yang memperoleh hak prioritas untuk dikawal pihak kepolisian, diantaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedikit informasi tambahan, sejak awal Januari 2021 kemarin, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk memberikan pengawalan khusus terhadap moge, komunitas motor, komunitas mobil mewah, dan pesepeda. Selain itu, tidak ada pengawalan khusus untuk kegiatan yang bersifat tidak penting atau tidak ada urgensinya. Bila ada yang kedapatan melanggar maka akan dijatuhkan sanksi tegas. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kenapa? karena pengawalan yang dilakukan polisi sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” ujarnya, Senin (15/3/2021). Dilansir dari Detik.com.
Tag:
Article
Article