Apa Itu Cermin Tikungan?

Author: Novi Dania
Date: 10 March 2021

Siapa yang masih belum mengetahui apa itu cermin tikungan? Pasti hanya sering melihat di jalan namun tidak tahu apa namanya. Jika kalian sering melihat ada cermin cembung berbentuk bulat dan berada di tikungan jalan, itulah yang dimaksud dengan cermin tikungan atau convex mirror. Fungsi dari cermin tikungan sendiri yakni guna memudahkan pengendara untuk melihat kendaraan lain dari arah berlawanan yang tidak terjangkau oleh pengelihatan atau area blind spot. Tidak hanya ditempatkan di tikungan jalan, cermin tikungan juga biasa dijumpai di persimpangan jalan yang bercabang. Jadi dengan demikian sangat keliru bila ada yang berpendapat bahwa keberadaan dari cermin tikungan di jalan itu hanya sebagai hiasan yang tidak punya fungsi dan manfaat. Tidak hanya itu, membuat dan memasang cermin tikungan juga tidak bisa sembarangan, adapun aturan yang menjadi pedoman dari pemasangan cermin tikungan dan wajib diikut yakni harus sesuai dengan Surat Dirjen Perhubungan Darat No: AJ.003/5/9/DRJD/2011. Berikut ini poin di dalamnya yang dilansir dari http://dishub.baritoutarakab.go.id/ :

  1. Pembuatan cermin tikungan dapat menggunakan cermin cembung dari bahan acrylic

  2. Tebal dan diameter cermin sebagaimana tersebut di atas adalah masing-masing sebesar 3 milimeter dan tidak kurang dari 90 cm.

  3. Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai dan topi cermin

  4. Tiang penyangga dibuat dari besi galvanis dengan ukuran 2,5 inchi

  5. Tinggi cermin tikungan 2,5 meter disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas

  6. Pada bagian belakang cermin tikungan dibubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, contoh gambar stiker terlampir

  7. Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional.


Saat ini memang tidak selalu tikungan jalan dilengkapi dengan cermin tikungan namun, tetap saja ada atau tidaknya cermin tikungan tetap mengharuskan setiap pengendara untuk tetap berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, khususnya dalam mengontrol laju kendaraan. Selain itu, pastikan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location