Apa Itu Cermin Tikungan?
Author: Novi DaniaDate: 10 March 2021

- Pembuatan cermin tikungan dapat menggunakan cermin cembung dari bahan acrylic
- Tebal dan diameter cermin sebagaimana tersebut di atas adalah masing-masing sebesar 3 milimeter dan tidak kurang dari 90 cm.
- Cermin tikungan dilengkapi dengan bingkai dan topi cermin
- Tiang penyangga dibuat dari besi galvanis dengan ukuran 2,5 inchi
- Tinggi cermin tikungan 2,5 meter disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
- Pada bagian belakang cermin tikungan dibubuhi stiker perlengkapan jalan tulisan sumber pendanaan, tahun anggaran dan isi pasal 275 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, contoh gambar stiker terlampir
- Setiap bahan Cermin Tikungan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium dengan menunjukkan sertifikat uji Laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
Saat ini memang tidak selalu tikungan jalan dilengkapi dengan cermin tikungan namun, tetap saja ada atau tidaknya cermin tikungan tetap mengharuskan setiap pengendara untuk tetap berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, khususnya dalam mengontrol laju kendaraan. Selain itu, pastikan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Tag:
Article
Article