Apa Itu Street Race?

Author: Novi Dania
Date: 25 January 2022

Street race merupakan ajang balapan liar kendaraan bermotor yang dilakukan di jalan raya tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Bagi siapapun pelaku yang tertangkap sedang melakukan balapan liar di jalan raya maka akan langsung ditindak dan diberikan sanksi tegas oleh petugas Kepolisian. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal. Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Namun sayangnya, walaupun larangan perihal balapan liar sudah memiliki kekuatan hukum, kenapa masih saja ada orang yang nekat melakukan street race tanpa izin? Bahkan sekarang, pihak Kepolisian yakni Polda Metro Jaya justru mengadakan kompetisi street race di beberapa daerah. Apa alasannya? Simak penjelasan sederhana berikut ini.


Tidak hanya sebagai ajang unjuk gigi, alasan mereka tidak kapok melakukan street race tanpa izin adalah dikarenakan tidak adanya wadah untuk menyalurkan hobi. Untuk itu pihak kepolisian mengadakan street race legal secara resmi dan berizin demi mewadahi para pebalap tak berizin tersebut.


Benar saja, semenjak diadakannya street race legal oleh Polda Metro Jaya sudah tidak ada lagi laporan dari masyarakat perihal balapan liar.


"Setidaknya mulai Desember sampai Januari 15 kami belum ada laporan lagi balapan liar di jalanan, baik di lokasi yang selama ini kami tengarai ada balapan liar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1). Dilansir dari Kumparan.com.


Kombes Pol Sambodo pun menjelaskan lebih lanjut bahwa, tujuan utama diadakannya street race legal oleh Polda Metro Jaya yakni untuk merangkul semua pebalap jalanan yang yang selama ini kerap melakukan aksi balapan liar di jalan.


Sampai dengan artikel ini diluncurkan, pihak Polda Metro Jaya baru satu kali menggelar street race legal. Street pertama sukses diselengggarakan di Ancol, Jakarta Utara pada 16 Januari 2022 kemarin. Lalu direncanakan, street race legal berikutnya akan digelar di Serpong, Bekasi, dan Cikarang.


"Bulan depan rencananya (street race digelar) di Serpong. Doakan di Bekasi dan Cikarang segera bisa dimulai," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada awak media di dekat lintasan street race (16/1/2022). Dilansir dari Kompas.com.


Kapolda Metro Jaya menambahkan, semoga dengan diperluasnya area street race legal dapat menghapus adanya joki balap liar dan tentunya dapat memunculkan bibit-bibit pebalap motor di Indonesia.





Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location