Apakah SIM Rusak atau Patah Legalitasnya Masih Berlaku?

Author: Novi Dania
Date: 18 December 2020

Terlalu sering disimpan di dompet sangat memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak atau patah. Apalagi jika dompet ataupun tas sering kehujanan dan tertindih saat duduk, maka kerusakan pun akan lebih cepat. Lalu apakah SIM yang rusak dan patah legalitasnya masih berlaku?

"Apabila SIM dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi, maka SIM dinyatakan tidak berlaku," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kumparan.com (17/12/2020).

SIM yang sulit terbaca lagi tulisannya maka akan menyulitkan para petugas untuk proses pengecekan di lapangan. Untuk itu, para pengemudi yang SIMnya rusak apalagi patah sebaiknya langsung sesegera mungkin membuat baru. Selanjutnya, apakah SIM yang rusak akan ditindak oleh petugas di lapangan?

Apabila ditemukan SIM pengemudi yang rusak ketika razia lalu lintas maka polisi tidak selalu akan menilang orang tersebut. Petugas akan mengedukasi pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan juga menyarankan untuk segera membuat ulang SIM yang rusak. Bagaimana cara mengurus SIM yang rusak? Berikut penjelasan mengenai tata cara mengurusnya.

Beberbeda dengan membuat SIM baru, mengurus SIM yang rusak tidak perlu mengikutin tes ujian teori dan praktik. Prosesnya hampir sama dengan mengurus SIM yang hilang.

  1. Datang ke kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) membawa E-KTP dan foto copy SIM

  2. Mengurus surat kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan di kantor Satpas

  3. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM rusak/hilang

  4. Datang ke loket asuransi untuk mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)

  5. Datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir. Selanjutnya serahkan ke loket pendaftaran semua persyaratan yang telah diisi sebelumnya. Setelah itu pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM

  6. Sama seperti membuat SIM baru, pemohon yang ingin memperbaiki SIMnya juga harus melakukan foto, rekam sidik jari dan melakukan konfirmasi ulang perihal kebenaran data diri yang telah diisi di formulir pedaftaran

  7. Mengambil kartu AKDP dengan menunjukan tanda bukti pengambilan

  8. Terakhir, SIM siap dicetak ulang. Pastikan sebelum meninggalkan kantor SATPAS cek Kembali kebenaran data diri yang tercetak di SIM.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location