Aplikasi Sinar Permudah Perpanjangan SIM
Author: Novi DaniaDate: 7 April 2021
Dewasa ini masih banyak orang yang sengaja membiarkan SIM (Surat Izin Mengemudi) miliknya mati atau expired. Hal tersebut dikarenakan sebagian dari mereka malas untuk langsung datang mengurus perpanjangan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Selain itu, masih ada juga yang berpikir kalau perpanjangan SIM sulit dan bertele-tele. Padahal sebenarnya tidak sesulit yang dipikirkan. Namun akhirnya untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, pihak kepolisian akan segera meluncurkan aplikasi mobile apps bernama Sinar atau SIM Nasional Presisi. Sedikit informasi, Sinar merupakan implementasi program Presisi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dimana tujuannya pihak kepolisian ingin mengembangkan pelayanan publik di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Aplikasi ini baru, berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," ungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Jati kepada Kumparan.com.
Nantinya aplikasi Sinar akan bisa diunduh melalui App Store dan Play Store, jadi sangat mudah untuk didapat dan digunakan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih pasti bagaimana mekanisme pengambilan SIM yang telah diperpanjang melalui aplikasi Sinar. Kemungkinannya ada dua, pemohon mengambil SIMnya langsung ke Satpas atau bisa jadi dikirim menggunakan jasa kurir. Selain menyediakan layanan perpanjangan SIM, aplikasi Sinar juga melayani pemohonan pembuatan SIM baru. Akan tersedia layanan uji teori SIM secara online dan juga layanan pemeriksaan psikologis menggunakan aplikasi E-PPsi & layanan pemeriksaan kesehatan lewat E-Rikkes.
"Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM. Sedangkan untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk uji praktek SIM," lanjut Jati kepada Kumparan.com.
Sumber: Kumparan.com
Tag:
Article
Article