Awas Ditangkap! Ketahui Jalan Mana Saja yang Termasuk Area Ring 1
Author: Novi DaniaDate: 1 March 2021
Beberapa hari lalu beredar video viral di sosial media, dimana ada rombongan pengendara sepeda motor ditendang oleh Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) hingga terjatuh. Peristiwa itu berawal dari aksi nekad para pengendara motor yang sengaja menerobos area Ring 1, dimana pada saat itu sedang disteril dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitaran Kantor Wakil Presiden.
Tidak hanya menerobos masuk, rendahnya etika berkendara juga menjadi alasan kuat kenapa mereka sampai harus diberhentikan dan bahkan hingga ditendang oleh Paspampres. Dewasa ini pasti masih banyak yang bertanya-tanya, kenapa area Ring 1 dijaga ketat dan tidak bisa sembarangan dilintasi. Berikut penjelasan sederhananya.
Hingga saat ini, sepertinya memang tidak semua warga negara memahami perihal area Ring 1 dan kenapa area tersebut memiliki penjagaan keamanan yang super ketat. Sebelumnya, ketahui lebih dahulu area mana saja yang masuk klasifikasi Ring 1. Pada Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, ada beberapa area yang masuk ke dalam klasifikasi area Ring 1, seperti:
- Halaman Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
- Istana Merdeka
- Istana Negara
- Gedung Kantor Presiden
- Gedung Kantor Staf Presiden
- Wisma Negara
- Gedung Kantor Sekretariat Presiden
- Istana Wakil Presiden
- Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
Kesembilan area tersebut memang mutlak harus dijaga ketat dan tidak bisa sembarangan untuk dilintasi, alasannya karena di area Ring 1 banyak terdapat bangunan objek vital seperti Istana Negara. Bagi siapapun yang terlihat menggangu keamanan dan ketertiban di sekitaran area Ring 1 seperti kasus viral yang terjadi beberapa hari lalu maka akan langsung ditindak tegas. Jadi jangan heran jika banyak petugas keamanan yang berjaga-jaga dengan membawa senjata di area itu. Adapun beberapa kategori yang termasuk dalam tindakan ancaman / gangguan fisik yang mengganggu ketertiban dan keamanan:
- Bencana alam seperti gempa bumi dan banjir
- Kebakaran
- Pencurian
- Perusakan
- Aksi unjuk rasa
- Sabotase
- Aksi terorisme dalam bentuk pengiriman surat maupun bahan peledak
- Penerobosan paksa oleh kendaraan bermotoratau personil
- Pelemparan benda ke dalam pagar.
Selanjutnya, sebenarnya bagaimana protokol keamanan yang harus dilakukan bila ada yang melanggar? Apakah dibenarkan jika harus sampai ditendang seperti pada rekaman video yang tersebar luas itu?
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam," ungkap Asisten Intelijen Komandan Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang kepada awak media (Dilansir dari Kumparan.com).
Dengan demikian, melihat kejadian kemarin sebaiknya setiap pengendara tidak arogan dan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku di negeri ini. Selain itu, sebelum melakukan perjalanan khususnya di Ibukota Jakarta, ketahui lebih dahulu jalanan mana saja yang memang memiliki penjagaan ketat sehingga siapapun yang melintasi harus lebih berhati-hati. Seperti jalan Veteran III kemarin itu adalah salah satu area Ring 1 alias VVIP.
Tag:
Article
Article