Awas! Gas Pol di Jalan Tol Bisa Ditilang

Author: Novi Dania
Date: 1 April 2022

Dear para pengendara mobil, dimohon jangan lagi lalai dalam mengatur laju kendaraan saat berkendara di jalan tol. Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Adapun dua jenis pelanggaran yang akan ditindak jika tertangkap oleh kamera ETLE yakni, mengemudi melebihi batas kecepatan atau over speed, dan kendaraan dengan kelebihan muatan atau over load. Lebih jelasnya, perhatikan penjelasan sederhana berikut ini.


Batas kecepatan saat berkendara di jalan tol dalam kota yakni paling rendah 60km/jam, lalu paling tinggi 80km/jam. Sedangkan untuk tol luar kota batas maksimum kecepatannya yakni 100km/jam. Jadi, jika melebihi batas kecepatan tersebut dan tertangkap oleh kamera ETLE maka akan langsung dikenakan sanksi tilang elektronik berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah atau kurungan paling lama dua bulan. Sanksi serupa tersebut juga akan dikenakan untuk kendaraan yang mengangkut muatan berlebih.


Selanjutnya, bagaimana cara mengecek e-tilang? Caranya mudah, karena bisa melalui daring atau online. Untuk memastikan apakah kita melakukan pelanggaran dan telah ditilang atau tidak, silakan langsung kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data; lalu ikuti petunjuk di dalamnya. Nah, jika para pelanggar tidak kunjung mengurus dan membayar denda etilang maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir secara otomatis. So, hati-hati ya! Terus patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, dan jangan lupa untuk mengedepankan keselamatan berkendara.


 



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location