Benarkah Mesin Mobil dan Motor Bisa Mati Mendadak Saat Melintasi Rel Kereta Api?

Author: Novi Dania
Date: 27 November 2020

Kecelakaan lalu lintas akibat pengendara nakal yang nekad menerobos palang pintu rel kereta api masih sering terjadi. Peristiwa seperti itu seharusnya tidak perlu terulang kembali, asalkan setiap pengendara mau menanamkan rasa kesadaran diri terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Tetapi sayangnya sikap seperti itu belum bisa ditanamkan sepenuhnya di dalam diri para pengendara. Menerobos palang pintu kereta api saat bel atau lonceng telah berbunyi seperti manusia yang tengah menantang maut. Hal seperti itu jelas haram dilakukan, karena sangat berbahaya.

Harus diketahui, menerobos palang pintu rel kereta api ketika lonceng penanda kereta api akan lewat telat dibunyikan maka akan terkena sanksi hukum. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296 yang berbunyi

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

  1. mendahulukan kereta api; dan

  2. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.


Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu, tahu gak sih kalau banyak kejadian dimana mesin mobil atau motor mati tiba-tiba ketika memaksa menerobos palang pintu kereta saat sirine atau bel kereta telah berbunyi? Apa penyebabnya? Simak hal berikut.

Kemungkinan besar alasan dibalik matinya mesin mobil  dan motor secara tiba-tiba saat melintasi rel kereta adalah karena kepanikan yang dialami oleh pengendara itu sendiri. Dengan demikian sebaiknya sangat disarankan agar ketika sirine atau lonceng telah berbunyi dan palang pintu sudah mulai akan tertutup tidak usah memaksakan diri untuk tetap menerobosnya. Selain itu, berkendara lah dengan bijak dan rileks tidak perlu panik saat melintasi rel kereta api selagi sirine atau lonceng belum berbunyi. Faktor selanjutnya yang memungkinkan mesin mobil dan motor mati saat melintasi rel kereta adalah dikarenakan adanya gelombang elektromagnetik dari lokomotif dan rel kereta.

Dilansir dari Okezone.com, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jabar, Sony S. Wibowo menyebutkan, jika tidak ada palang pintu kereta maka makin sangat beresiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya untuk kendaraan-kendaraan yang akan melintas di sana. Hal itu dikarenakan, salah satu fungsi palang pintu rel kereta adalah untuk mencegah mesin kendaraan mati saat melintasi rel. Apabila tidak ada palang pintu kereta api, maka akan sulit mengendalikan kendaraan yang berlalu-lalang melintasi rel. Perlu diketahui, dalam jarak 2-3 meter menjelang lintasan kereta, gelombang elektromagnetik dari lokomotif telah berproses merambat ke rel. Gelombang itu lah yang mempengaruhi sistem kelistrikan pada kendaraan saat melintasi rel kereta api.

"Selain memaksimalkan keberadaan pintu pada perlintasan, kiat lainnya yakni, pastikan ketika melalui perlintasan, pengguna kendaraan menaikan RPM sedikit lebih tinggi. Kendaraannya tetap pada kecepatan standar atau pelan, tapi RPM nya sedikit lebih tinggi. Semakin tinggi RPM, maka semakin tinggi konsumsi listrik dan diharapkan hal itu dapat meminimalisir gangguan elektromagnetik yang dapat menyebabkan mesin kendaraan mati. Sebab, kalau mesin sudah terlanjur mati, biasanya akan sulit dihidupkan," ujar Sony kepada Okezone.com.

Sony menambahkan, jika mesin kendaraan mati di tengah-tengah rel maka akan sulit untuk dihidupkan kembali. Penyebabnya tidak lain tidak bukan adalah karena semakin tingginya gangguan dari gelombang elektromagnetik dan juga dikarenakan semakin dekatnya jarak titik tersebut dengan lokomotif. Jalan terakhir jika lokomotif sudah semakin dekat dan kendaraan tetap tidak dapat dihidupkan mesinnya maka tinggalkan kendaraan tersebut dari berlari ke tempat yang lebih aman.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location