Berteduh Sembarangan Saat Hujan, Pemotor Bisa Disanksi 500 Ribu

Author: Novi Dania
Date: 15 October 2021

Kemacetan yang terjadi saat hujan biasanya dipicu karena banyaknya pemotor yang berteduh di sembarang tempat. Kebanyakan dari mereka yang berteduh hampir dipastikan karena tidak membawa jas hujan atau mantel. Padahal seharusnya, bagi siapapun yang hendak berpergian dengan motor sebaiknya selalu menyediakan jas hujan, sebab kondisi cuaca alam sulit ditebak.


Tapi tahu tidak? Sebenarnya pemotor yang berteduh di sembarang tempat seperti di bawah fly over  bisa dikenakan sanksi denda hingga hukuman penjaran. Peraturan tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:



  1. Rambu Perintah atau Rambu Larangan

  2. Marka Jalan

  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

  4. Gerakan Lalu Lintas

  5. Berhenti dan Parkir


“Sehingga sudah cukup jelas bahwa lokasi berhenti sembarangan tersebut yang biasanya di kolong flyover atau underpass, merupakan termasuk area yang dilarang untuk berhenti,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada Kumparan.com (14/10/2021).


Lalu bagi para pemotor yang masih nekad melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal Pasal 287 Ayat 1 yakni denda 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location