Cara Sederhana Mengurus SIM Hilang Tanpa Calo

Author: Novi Dania
Date: 11 December 2020

Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi surat atau dokumen vital untuk para pengendara roda dua, roda empat maupun kendaraan bermuatan besar sekalipun. Memiliki berbagai macam jenis, SIM wajib dibawa kemanapun para pengemudi berpergian dengan kendaraan yang digunakannya. Saking pentingnya keberadaan SIM bagi para pengemudi, salah satu instansi di Indonesia yakni Kepolisian sampai membuat aturan khusus perihal dokumen berukuran kecil seperti kartu tersebut. Sebenarnya tidak hanya di Indonesia saja peraturan mengenai SIM dibuat, di negara-negara lain pun demikian.

SIM yang bentuknya tidak terlalu besar sehingga praktis dibawa dan disimpan di dalam dompet bersama dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan ATM justru ternyata memiliki resiko hilang yang cukup besar. Kehilangan SIM biasa dipicu karena seseorang kehilangan dompet ataupun tas. Apabila dompet atau tas sudah hilang berikut dengan beberapa surat penting di dalamnya, maka kesulitan yang datang adalah mengurus kembali sejumlah surat-surat penting di dalamnya seperti SIM, KTP, STNK dan tentunya kartu ATM yang hampir selalu berada di dompet. Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Apakah pengemudi harus membuat kembali dari awal? Berikut penjelasannya singkatnya.

Bagi siapapun yang kehilangan SIM, baik itu disengaja atau tidak maka orang tersebut harus segera mengurusnya. Jangan takut, seseorang yang kehilangan SIM tidak akan sampai dijebloskan ke dalam bui, cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Melapor dan membuat surat kehilangan perihal dokumen apa saja yang kehilalangan, termasuk SIM ke kantor polisi terdekat

  2. Jika telah menerima surat kehilangan dari kantor polisi, maka segeralah datang ke kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM terdekat dan sertakan juga KTP asli atau fotokopi. Selain itu, usahakan membawa fotokopi SIM atau paling tidak mengingat nomor SIM yang hilang tersebut. Penting dicatat, sangat disarankan menyimpan fotokopi surat penting seperti KTP, SIM, dan STNK.

  3. Datangi loket kesehatan Satpas guna membuat surat kesehatan

  4. Silahkan mengisi formulir pendaftaran kehilangan SIM berikut dengan kelengkapan berkas yang dibutuhkan lalu langsung melakukan pembayaran

  5. Setelah mengisi dan melengkapi berkas, petugas Satpas akan memverifikasi data SIM yang hilang

  6. Setelah data cocok, pemohon bisa langsung melakukan foto, perekaman sidik jari dan juga tanda tangan

  7. Terakhir, SIM siap cetak dan pemohon silahkan mencocokan data yang tertera pada SIM tersebut.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location