Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat dengan Kendaraan Bermotor Pribadi dan Umum Selama Masa PPKM Level

Author: Novi Dania
Date: 3 November 2021

Demi terus menekan angka penularan covid-19 dan membebaskan masyarakat dari virus covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan peraturan terkait syarat perjalanan darat untuk para pengguna kendaraan bermotor pribadi selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level.


Peraturan yang dimasud tertuang secara resmi pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.


Intinya, dalam perarturan tersebut dijelaskan, bagi siapapun pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi maupun kendaraan umum lainnya dengan perjalanan minimal jarak tempuh 250 kilometer atau memakan waktu minimal 4 jam wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan juga hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Ringannya, bisa juga hanya dengan menyertakan hasil rapid tes antigen yang dimana sampelnya diambil 1x24 jam atau on the spot.


“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ucap Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kepada Kumparan.com (2/11/2021).



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location