Fakta! Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Berbelok Didenda 250 Ribu

Author: Novi Dania
Date: 2 October 2020


Keberadaan lampu sein sebagai lampu isyarat saat ingin berbelok sepertinya masih suka dilupakan oleh segelintir pengendara sepeda motor maupun mobil. Padahal wajib hukumnya sebuah kendaraan bermotor memiliki lampu sein. Kenapa? Karena lampu sein memiliki peranan penting yakni sebagai salah satu indikator  penyelamat para pengendara saat hendak berbelok. Namun masih sungguh disayangkan, saat ini pengendara kendaraan bermotor masih suka abai dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena sering lupa menyalakan lampu sein saat ingin berbelok. Sebenarnya tidak hanya sering lupa menyalakan lampu sein saat berbelok, tingkah nyeleneh pengemudi kendaraan yang juga sering terjadi yaitu salah menyalakan arah lampu sein. Maksudnya adalah, saat ingin berbelok ke kanan namun lampu sein yang dihidupkan justru yang sebelah kiri. Kejadian seperti itu merupakan salah satu dari banyaknya faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan. Rata-rata yang sering melakukan hal seperti itu adalah kaum perempuan, khususnya ibu-ibu.


Membahas lebih jauh mengenai lampu sein, tahukah kita? Jika pengendara kendaraan bermotor mau itu motor, mobil ataupun mobil bermuatan besar jika tidak menyalakan lampu sein saat berbelok maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah atau kurungan selama satu bulan. Peraturan mengenai wajib menyalakan lampu sein saat berbelok telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 11 Ayat 1, berbunyi, “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”


Tidak hanya itu, di Pasal 294 pada Undang-Undang yang sama juga diatur mengenai sanksi bagi siapapun yang melanggar, berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”


Semoga penjelasan di atas dapat mengedukasi banyak orang, khususnya yang sering berkendara di jalan untuk tidak menyepelehkan peran penting dari sebuah lampu sein. Menyalakan lampu sein saat ingin berbelok sama saja telah berbuat kebaikan karena sudah menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. Tidak hanya itu, menyalakan lampu sein saat berbelok juga memberikan dampak lebih seperti memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi orang sekitar.


Ingat! Saat menyalakan lampu sein bukan berarti kita langsung diperbolehkan berbelok. Nyalakan lampu sein kurang lebih 10 hingga 30 meter sebelum berbelok. Hal itu demi  menghindari rasa kegok dan kaget pada diri sendiri dan tentunya orang lain. Beberlok lah dengan aman, nyaman dan berhati-hati.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location