Fungsi Lampu Hazard dan Kesalahan Penggunaannya

Author: Novi Dania
Date: 21 July 2020

Fungsi Lampu Hazard dan Kesalahan Penggunaannya


Lampu hazard atau lampu darurat dapat kita jumpai di kendaraan roda dua, roda empat maupun kendaraan berkapasitas besar sekalipun. Namun sayangnya masih saja banyak yang belum memahami arti dan penggunaan lampu hazard. Terlihat pengendara di jalan-jalan belum mampu menggunakan lampu hazard dengan semestinya.

“Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat atau juga lampu isyarat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.” (Dikutip dari Wikipedia Bahasa Indonesia).

Lalu apa saja fungsi dan kegunaan dari lampu hazard? Berikut beberapa penjelasannya.



  1. Memberi isyarat saat kendaraan harus segera menepi secara darurat karena terjadi hal-hal yang mendadak ataupun mendesak.

  2. Digunakan sebagai isyarat saat kendaraan berhenti karena ada kecelekaan di depannya ataupun dibelakangnya.

  3. Digunakan saat kendaraan mengalami malfungsi dan ingin mengurangi laju kecepatan

  4. Digunakan untuk mobil patroli, Polisi, TNI, ambulans, pemadam kebakaran dan juga kendaraan-kendaraan darurat yang sedang menjalani tugas.

  5. Digunakan saat melintasi daerah berbahaya seperti banjir, kebakaran, dan lain-lainnya

  6. Biasa digunakan untuk kendaraan berkapasitas besar seperti bus dan truk saat melaju pelan di jalan raya dan tol

  7. Saat di malam hari, dapat digunakan untuk memberi isyarat pengendara lain saat lampu belakang dan depan kendaraan tidak dapat menyala.


Selanjutnya, mari kita bahas penyalahgunaan lampu hazard oleh sebagian banyak orang yang belum memahaminya. Bagi sebagian banyak orang yang asal menyalakan lampu hazard pasti belum sepenuhnya mengetahui fungsi dan kegunaan dari lampu hazard pada kendaraannya.

Berbagai kejadian aneh mengenai penyalahgunaan lampu hazard di jalan adalah seperti berikut ini:



  1. Menggunakan saat kendaraan berjalan namun tidak dalam kondisi yang darurat

  2. Untuk menyalip ataupun mendahului kendaraan di depannya namun saja bukan dalam keadaan genting

  3. Menggunakan untuk hal-hal tidak penting yang hanya akan membingungkan pengendara lain

  4. Saat hujan deras biasanya banyak kendaraan yang sengaja menyalakan lampu hazard namun sebenarnya tidak dalam keadaanm genting. Sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan karena dapat membingungkan kendaraan lain

  5. Menggunakan lampu hazard untuk konvoi atau iring-iringan kendaraan yang tidak bersifat darurat atau bersifat kenegaraan. Untuk hal seperti ini pasti sering kita temui di jalan jalan.


Lebih detailnya, sesungguhnya penggunaan lampu hazard sendiri sudah diatur oleh tUU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’

Pertanyaan selanjutnya, apakah sepeda motor yang kini sudah banyak dilengkapi lampu hazard oleh produsennya memang benar-benar cocok menggunakan lampu isyarat tersebut? Jawabannya adalah cocok dan boleh saja asal digunakan sesuai fungsi dan kegunaannya. Walau pada kenyataannya, lampu hazard sendiri lebih sering dijumpai dan digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location