Hati-Hati! Penumpang Motor Lebih Beresiko Fatal Saat Kecelakaan

Author: Novi Dania
Date: 10 December 2020

Berkendara dengan aman, nyaman dan mengedepankan keselamatan adalah prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh pengemudi sepeda motor, mobil, maupun kendaraan besar lain. Ketika berkendara sendiri maupun berpenumpang, segala sesuatu hal bukan tidak mungkin bisa saja terjadi dimanapun, kapanpun dan dapat menimpa siapapun juga. Salah satu contoh hal yang dapat terjadi saat berkendara yakni kecelakaan. Memprediksi terjadinya kecelakaan memang tidak mungkin, tapi menghindari ataupun mengantisipasi terjadinya kecelakaan masih dapat dilakukan oleh setiap pengemudi.

Beberapa hal yang bisa dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan yakni seperti tidak berkendara secara ugal-ugalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkonsentrasi saat berkendara dan tentunya mengharga hak pengguna jalan lain saat di jalan. Karena bila kita menyepelehkan beberapa hal tersebut maka resiko kecelakaan terbilang cukup besar, khususnya pada penumpang apabila tengah berboncengan dengan sepeda motor. Mengapa demikian?

Saat berboncengan dengan sepeda motor, penumpang lebih rawan dan beresiko besar mengalami cidera lebih parah dibandingkan dengan pengemudinya dikarenakan penumpang tidak memiliki pegangan atau tumpuan yang kuat. Selain itu, penumpang juga tidak akan sesigap pengemudi saat hendak terjadi kecelakaan.

“Pembonceng sepeda motor lebih riskan terlontar, karena mereka tidak seperti si pengemudi yang berpegang ke setang motor. Lebih dari itu, penumpang juga tidak mampu mengantisipasi kondisi yang akan terjadi, seperti pengemudi,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jarak Aman, kepada Kompas.com (28/07/2020).

Sama-sama kita ketahui, saat berboncengan, hampir rata-rata penumpang sepeda motor untuk  menggunakan helm. Padahal helm merupakan salah satu perlengkapan safety riding yang wajib digunakan untuk melindungi kepala. Mau itu untuk berkendara jarak dekat ataupun jarak jauh. Karena dengan menggunakan helm dapat melindungi kepala dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti benturan keras yang dapat menyebabkan cidera otak. Terlebih kita ketahui bersama bahwa memang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang perihal penggunaan wajib helm saat berkendara.

Pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Dalam Pasal 106 ayat (8) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Lalu untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm yakni tertuang pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu ;

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location