Ingat! Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas Jadi Pemicu Terjadinya Kecelakaan dan Pertikaian

Author: Novi Dania
Date: 10 September 2020

Rendahnya kesadaran berlalu lintas masih menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan. Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil maupun kendaraan-kendaraan bermuatan besar yang menyepelehkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Tidak hanya itu saja, rendahnya menghormati hak-hak para pengguna jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan bahkan pertikaian di jalan.

Kecelakaan dan pertikaian di jalan bisa menghampiri siapapun, terlebih apabila saat sedang dikejar waktu dan emosional sedang tinggi. Guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, maka kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sangat dibutuhkan. Selain itu, para pengendara juga harus mampu mengontrol emosi dan ego saat berkendara di jalan.

Berikut adalah contoh peristiwa kecelakaan dan pertikaian yang sering terjadi karena disebabkan oleh rendahnya kesadaran  pengendara di jalan.

  1. Menyerobot lampu merah.


Ketidaksabaran menunggu traffic light saat berwarna merah pasti banyak dialami oleh para pengendara, baik itu motor maupun mobil. Menerobos lampu merah jelas sudah melanggar peraturan lalu lintas. Bagi siapapun yang melanggarnya akan terkena sanksi tegas seperti yang tertuang pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”

Tapi mengapa masih saja ada yang tidak takut pada peraturan tersebut? Jawabnya tidak lain tidak bukan karena kesadaran pengendara masih rendah dan tentunya mereka tidak memikirkan pentingnya keselamatan berkendara.

  1. Nekad masuk ke jalur Transjakarta


Jalur Transjakarta atau Busway memang dibuat bukan untuk jalur kendaraan umum. Tetapi sayangnya, sampai saat ini masih banyak kendaraan pribadi seperti mobil, motor maupun angkutan umum lain yang nekad masuk ke jalur Transjakarta. Padahal bagi kendaraan lain selain Transjakarta yang masih nekad masuk ke busway akan terkena sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah seperti yang tertuang pada Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi sungguh disayangkan, masih banyak pengendara yang menabrak aturan tersebut dengan alasan menghindari macet atau terburu-buru karena dikejar waktu. Transjakarta sendiri merupakan bus transit rapid pertama di Asia Tenggara dan Selatan yang mulai berorperasi pada tahun 2004.

  1. Menerobos Palang pintu kereta api


Menerobos perlintasan kereta sama halnya seperti menantang maut. Entah apa yang ada dipikiran para pengendara yang nekad menerobos palang pintu kereta api yang belum sepenuhnya tertutup. Lebih mencengangkannya lagi, ada juga yang menerobos perlintasan saat palang sudah tertutup  sempurna. Padahal, peraturan tegas mengenai larangan menerobos palang pintu kereta api saat sinyal telah dibunyikan jelas sudah dituliskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296 yang berbunyi:

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

  1. mendahulukan kereta api; dan

  2. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.


Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  1. Sengaja memotong jalur pengendara lain tanpa berhati-hati


Kejadian seperti ini sering sekali terjadi. Kesadaran pengendara tentang menghormati hak pengguna jalan lain masih rendah. Memotong jalan atau laju dari pengendara sekitar tanpa mempertimbangkan dampak yang akan timbul seakan hampir sudah menjadi kebiasaan. Peristiwa seperti ini biasa terjadi ketika macet dan dikejar waktu. Apabila tengah mengalami hal seperti ini, sangat disarankan agar seluruh pengendara bisa mengontrol emosional dan sifat egois agar tidak terjadi pertikaian di jalan serta kecelakaan lalu lintas.

  1. Mengganggu konsentrasi pengendara lain


Mengganggu konsentrasi pengendara sekitar seperti membunyikan klakson terus menerus hingga membuat bising menjadi contoh sederhana timbulnya pertikaian di jalan. Tidak hanya itu, menggunakan knalpot yang berbunyi nyaring dan mengganggu konsentrasi juga dapat membuat pengendara lain emosi.

Dengan demikian, pentingnya menanamkan kesadaran diri yang tinggi mengenai perilaku berlalu lintas yang baik sangatlah diperlukan. Karena hal tersebut berdampak pada keselamatan diri sendiri dan orang lain.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location