Jangan Biasakan Klakson Saat Lampu Hijau Baru Hidup
Author: Novi DaniaDate: 29 January 2021
Mengetahui karakter berkendara dari seseorang bisa dilihat dari hal sederhana seperti saat sedang berhenti di traffic light. Banyak dari pengendara yang sengaja membunyikan klakson saat lampu merah baru berubah hijau pada traffic light. Tindakan seperti itu jelas tidak baik, karena mencerminkan karakter pengendara yang egois, agresif dan tidak sabaran. Sama-sama kita ketahui, saat hendak ingin kembali menjalankan kendaraan seperti mobil, maka butuh beberapa detik untuk memindahkan persneling, melepas rem, menginjak gas serta kopling. Jadi itulah alasan kenapa banyak pengendara yang tidak langsung tancap gas ketika lampu hijau sudah menyala. Lalu apakah itu salah? Jawabannya tentu tidak.
Para pengemudi seharusnya bisa lebih menahan diri dan menghargai pengendara lain. Sebab bukan hanya dirinya saja yang bertindak sebagai pengguna jalan, namun orang lain pun demikian. Ketika di jalan umum disarankan untuk bisa menahan diri dan menghargai hak dari para pengguna jalan yang lain. Namun kenyataannya, begitu banyak orang yang masih seenaknya menggunakan jalan tanpa memikirkan orang lain di sekitarnya.
Perlu diketahui, yang paling banyak menjadi korban klakson saat kondisi seperti itu adalah pengendara mobil. Memang tidak dapat dipungkiri, terkadang ada saja pengendara mobil yang sengaja bermain handphone saat sedang berhenti di lampu merah sehingga ketika lampu hijau menyala pengemudi sering tidak sadar dan tidak sigap untuk kembali berjalan.
Padahal sebenarnya bermain handphone saat mengemudi jelas dilarang karena mempengaruhi konsentrasi menyetir. Ketika konsentrasi menurun atau terganggu maka akan membahayakan diri sendiri dan tentunya orang lain. Untuk itu tidak heran jika di Indonesia telah dibuat dan diberlakukan peraturan mengenai larangan bermain handphone ketika mengemudi. Seperti yang tertuang pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Lalu, sanksi yang diterima jika melanggar aturan tersebut juga telah dituangkan dalam pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tag:
Article
Article