Jangan Ngeyel! Pesepeda Masuk Jalan Tol Bisa Dipenjara

Author: Novi Dania
Date: 23 September 2020

Memang saat ini penggemar sepeda mulai beranjak naik, khususnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Sebenarnya meningkatnya peminat sepeda di masa pandemik seperti ini terbilang sangat bagus karena dapat mengurangi polusi udara dan tentunya bermanfaat untuk menambah kebugaran pada tubuh. Tapi sayang sungguh sayang, kesadaran pesepeda terhadap peraturan lalu lintas dan tentunya keselamatan berkendara masih terbilang rendah. Beberapa contoh rendahnya kesadaran pesepeda yang sering terjadi adalah tidak menggunakan peralatan keselamatan berkendara dan tidak berkendara secara benar atau tidak patuh aturan.

Tahu tidak? Baru-baru ini ada kejadian aneh dimana tujuh orang pesepeda masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya di KM 46. Setelah ditelusuri, alasan dari ketujuh orang tersebut masuk ke jalan tol adalah karena ketidaktahuan mereka kalau jalan yang mereka lintasi ternyata mengarah masuk ke jalan tol. Hal itu diperkuat juga karena kondisi fisik dari tujuh orang pesepeda yang sudah kelelahan sehingga lengah dan hilang fokus.

Padahal diketahui, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, seperti yang telah tertuang secara tegas dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,  disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”

Lalu bagi siapapun yang melanggar pasal di atas maka akan dijerat hukuman sesuai yang telah diatur dalam Pasal 64 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang isinya, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”

Semoga dengan adanya penjelasan di atas dapat lebih mengedukasi dan mengingatkan para pesepeda untuk lebih meningkatkan kesadaran diri terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebab dengan mematuhi peraturan, sama halnya seperti berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location