Jangan Ngeyel! Pesepeda Masuk Jalan Tol Bisa Dipenjara
Author: Novi DaniaDate: 23 September 2020

Tahu tidak? Baru-baru ini ada kejadian aneh dimana tujuh orang pesepeda masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya di KM 46. Setelah ditelusuri, alasan dari ketujuh orang tersebut masuk ke jalan tol adalah karena ketidaktahuan mereka kalau jalan yang mereka lintasi ternyata mengarah masuk ke jalan tol. Hal itu diperkuat juga karena kondisi fisik dari tujuh orang pesepeda yang sudah kelelahan sehingga lengah dan hilang fokus.
Padahal diketahui, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, seperti yang telah tertuang secara tegas dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”
Lalu bagi siapapun yang melanggar pasal di atas maka akan dijerat hukuman sesuai yang telah diatur dalam Pasal 64 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang isinya, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”
Semoga dengan adanya penjelasan di atas dapat lebih mengedukasi dan mengingatkan para pesepeda untuk lebih meningkatkan kesadaran diri terhadap pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebab dengan mematuhi peraturan, sama halnya seperti berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara.
Tag:
Tips&Trick
Tips&Trick