Jenis-Jenis Slip Tilang di Indonesia

Author: Novi Dania
Date: 3 December 2020

Sebagai warga negara yang baik, mematuhi peraturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban. Segala jenis peraturan dibuat agar setiap orang bisa menghargai hak serta kewajiban masing-masing. Selain itu, peraturan dibuat juga agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun yang tinggal menetap maupun  yang sekedar singgah di suatu negara. Penting diketahui, setiap negara memiliki peraturan yang jelas berbeda-beda, jadi bagi siapapun warga asing yang berkunjung ke suatu negara maka harus mentaati peraturan yang berlaku di negara tersebut.  Jika warga asing saja wajib patuh, apalagi warga negaranya sendiri? Ya tentu saja sangat diharuskan.

Berbicara mengenai peraturan, Indonesia sendiri memiliki banyak peraturan yang berlandaskan hukum dimana meliputi berbagai macam sektor. Salah satunya adalah peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas  dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pengguna tanpa terkecuali. Lebih dari itu, peraturan lalu linta juga dibuat agar dapat melindungi hak dan kewajiban dari seluruh pengguna jalan. Jika peraturan lalu lintas ditegakkan maka sudah pasti akan ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggarnya.

Berikut ini adalah beberapa contoh bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilanggar oleh banyak pengendara roda dua maupun roda empat:

  • Menerobos lampu merah

  • Berkendara tidak menggunakan helm bagi pengendara motor

  • Berkendara tidak membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK

  • Berkendara ugal-ugalan sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain


Sama-sama kita ketahui, bagi siapapun yang ketahuan dan tertangkap melanggar peraturan lalu lintas oleh petugas maka akan di tilang di tempat dan tentunya langsung diberikan surat tilang. Namun hingga saat ini pasti masih ada yang belum memahami jenis-jenis dari surat tilang yang dimiliki oleh petugas saat memberikan sanksi kepada para pelanggar. Berikut ini adalah jenis-jenis surat tilang dan pengertiannya.

  1. Slip Warna Merah


Slip warna merah diberikan apabila mereka yang melanggar peraturan lalu lintas bersedia untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri sesuai dengan wilayah dimana si pelanggar terkena sanksi. Pengadilan akan memutuskan apakah orang tersebut benar-benar bersalah atau tidak berdasarkan kesaksian dari polisi yang bersangkutan. Untuk denda yang akan dijatuhkan jika  masuk ke pengadilan yakni berkisar 250 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.

  1. Slip Warna Biru


Slip warna biru diberikan bagi seseorang  yang telah menerima pelanggaran dan pelanggar ingin membayarnya langsung melalui bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar denda tilang, pelanggar bisa mengambil dokumen yang ditahan petugas di polsek terdekat.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location