Kabur Dari Razia Polisi Bisa Kena Denda 250 Ribu

Author: Novi Dania
Date: 4 February 2021

Saat ada razia lalu lintas, sebagian besar pengendara pasti panik dan langsung menghindar dengan cara putar balik. Padahal seharusnya tidak usah takut bila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun. Walau memang kenyataannya, masih banyak pengendara yang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang berlaku di negara ini. Contoh pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengendara yakni tidak membawa dokumen wajib berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, tidak menggunakan sabuk pengamakan untuk pengemudi mobil, berkendara melawan arah, serta menerobos lampu merah juga menjadi pelanggaran yang sering ditemukan di jalan. Lalu apa yang sebaiknya dilakukan jika terjaring razia atau tertangkap melanggar peraturan lalu lintas? Jawabannya tentu jangan kabur melarikan diri, sebab hanya akan memperkeruh suasana dan pastinya akan membahayakan diri sendiri serta orang lain bila harus lari dari kejaran petugas. Selain itu, sanksi yang akan dikenakan pun akan lebih berat.

Wajib diketahui, siapapun pelanggar lalu lintas yang mencoba melarikan diri dari petugas kepolisian maka akan dikenakan sanksi tegas. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 282 berbunyi, “Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dengan demikian, para pengendara jangan langsung merasa takut  jika bertemu ataupun sampai diberhentikan oleh petugas kepolisian, sebab petugas hanya akan menindak tegas para pelanggar hukum. Jadi tidak mungkin petugas sembarangan memberikan sanksi pada seseorang yang tidak melakukan kesalahan. Sedikit informasi tambahan, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 265 ayat (3) menyebut, kepolisian memiliki wewenang:

  1. Menghentikan Kendaraan

  2. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

  3. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location