Kabur Dari Razia Polisi Bisa Kena Denda 250 Ribu
Author: Novi DaniaDate: 4 February 2021

Wajib diketahui, siapapun pelanggar lalu lintas yang mencoba melarikan diri dari petugas kepolisian maka akan dikenakan sanksi tegas. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 282 berbunyi, “Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dengan demikian, para pengendara jangan langsung merasa takut jika bertemu ataupun sampai diberhentikan oleh petugas kepolisian, sebab petugas hanya akan menindak tegas para pelanggar hukum. Jadi tidak mungkin petugas sembarangan memberikan sanksi pada seseorang yang tidak melakukan kesalahan. Sedikit informasi tambahan, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 265 ayat (3) menyebut, kepolisian memiliki wewenang:
- Menghentikan Kendaraan
- Meminta Keterangan kepada Pengemudi
- Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
Tag:
Article
Article