Kenali Arti Warna Plat Nomor yang Berlaku di Indonesia

Author: Novi Dania
Date: 16 October 2020

Setiap membeli kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil pasti diwajibkan membuat dan memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau biasa dikenal dengan plat nomor kendaraan. Plat nomor sendiri  berperan sebagai identitas dari sebuah kendaraan yang telah didaftarkan. Keberadaan plat nomer pada sebuah kendaraan sama pentingnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketiganya wajib dibawa saat berkendara kemanapun dan kapanpun karena merupakan persyaratan wajib yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi, “Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah didaftarkan, diberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Tapi tahukah jika plat nomor di Indonesia memiliki beberapa jenis?  Salah satunya adalah jenis warna dari setiap plat nomer. Jadi jangan heran saat melihat ada sepeda motor maupun mobil yang menggunakan plat nomer dengan warna yang berbeda dengan kendaraan yang kita miliki. Perbedaan warna dari plat nomer bukan berarti menandakan plat nomer tersebut tidak resmi dikeluarkan oleh kepolisian, melainkan untuk membedakan identitas dari kepemilikan.

Jenis-jenis dari plat nomer kendaraan sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa.

  2. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum

  3. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah

  4. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location