Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia dan Sanksinya
Author: Novi DaniaDate: 28 September 2020
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib bagi seluruh pengendara bermotor seperti sepeda motor, mobil dan kendaraan mobil bermuatan besar. SIM sendiri dibuat sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah mampu mengendarai kendaraannya secara teori maupun praktik. Selain itu, SIM merupakan tanda bahwa seseorang telah teregistrasi identitasnya sebagai pengemudi kendaraan bermotor. Tapi belum banyak tahu, keberadaan SIM sebenarnya juga guna membantu proses penyidikan, penyelidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika terjadi kasus tertentu. Sedikit informasi, setiap pengendara yang telah memiliki SIM itu berarti identitasnya telah tersimpan rapih di data base kepolisian.
SIM di Indonesia sendiri dibagi menjadi 2 golongan yakni SIM perseorangan dan SIM Umum. Berikut penjelasan sederhananya.
SIM Perseorangan
- SIM A
SIM jenis ini diperuntukan untuk pengemudi bermotor jenis mobil penumpang maupun mobil pengangkut barang yang dimana mobil tersebut merupakan mobil pribadi atau perseorangan yang jumlah bobotnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B I
Pengemudi yang diwajibkan memiliki SIM B1 yaitu pengemudi mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dimana jumlah bobotnya lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II
Bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Contoh kendaraan yang dimaksud ialah truk gandeng, trailer maupun kendaraan alat berat.
- SIM C
Setiap pengemudi kendaraan bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder kurang dari 250 cc wajib memiliki SIM C
- SIM C I
Pemilik dan pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM C 1
- SIM C II
SIM jenis ini wajib dibuat untuk pemilik dan pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc.
- SIM D
Bagi pengendara yang menyandang disabilitas, maka SIM D adalah SIM yang wajib dimiliki saat ingin mengemudi sepeda motor.
- SIM D I
Memiliki keterbatasan bukan berarti tidak diperbolehkan mengemudi kendaraan bermotor. SIM D 1 adalah lisensi berkendara resmi untuk penyandang disabilitas yang ingin mengemudi mobil.
SIM UMUM
- SIM A Umum
SIM jenis ini diperuntukan bagi pengemudi mobil penumpang umum dan mobil niaga umum dengan jumlah maksimal beban tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B1 Umum
Pengemudi mobil penumpang umum dan mobil pengangkut barang umum yang maksimal beratnya lebih dari 3.500 kilogram sangat diharus memiliki SIM B1 Umum agar aman dari jeratan sanksi. Contoh kendaraan yang dimaksud ialah seperti bus umum dan truk umum.
- SIM B II Umum
SIM B II Umum wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor seperti kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram. Contoh kendaraan yang dimaksud ialah kendaraan beroda 6 seperti truk, trailer dan bus.
Selanjutntya, apa hukuman yang didapat apabila nekad berkendara tanpa memiliki SIM? Jika diketahui ada pengemudi yang berkendara tanpa memiliki SIM, maka berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tag:
Tips&Trick
Tips&Trick