Kenapa Anak di Bawah 17 Tahun Dilarang Berkendara?  

Author: Novi Dania
Date: 7 January 2021



Bagi seluruh orang tua di rumah apakah sudah mengetahui, bahwa ada sanksi tegas yang akan dikenakan bagi anak di bawah umur yang ketahuan berkendara di jalan raya? Anak di bawah umur yang dimaksudkan adalah anak usia 17 tahun ke bawah. Dimana anak yang belum menginjak usia 17 tahun tidak diperbolehkan memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi) dari instansi Kepolisian. Ingat! Kita sama-sama mengetahui bahwa siapapun yang tertangkap berkendara tidak memili SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu selain tidak diizinkan membuat SIM, hal apalagi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil? Berikut penjelasan sederhananya.

  1. Kesiapan mental yang belum matang


Pihak Kepolisian pasti memiliki pertimbangan khusus kenapa tidak memperbolehkan anak di bawah 17 tahun memiliki SIM. Diyakini, anak di usia tersebut belum memiliki kestabilan mental yang baik. Selain itu, kinerja otaknya pun belum seimbang dan sempurna. Sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya. Apalagi diketahui, tiap orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman.

  1. Fisik belum mencukupi


Hal lain yang menjadi pertimbangan kenapa anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh menyetir kendaraan bermotor sendiri adalah postur tubuh. Rata-rata postur tubuh dari anak-anak SD, SMP maupun anak-anak yang baru menginjakan kaki di bangku SMA terbilang belum mencukupi. Untuk menahan keseimbangan saat mengendarai motor belum sepenuhnya baik. Apalagi jika menyetir mobil, menginjak pedal gas dan rem pun mungkin saja tidak bisa sempurna pijakannya. Walaupun memang, tidak semua anak-anak di bawah usia 17 tahun berpostur mini. Banyak juga dari mereka yang memiliki badan bongsor. Namun tetap saja, anak seusia mereka tidak akan pernah diizinkan untuk memiliki SIM.

  1. Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas yang rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara


Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan apalagi di jalan raya pasti belum cukup baik. Terlebih kita ketahui bersama, ada bermacam-macam peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan dan sebagian besar dari anak anak tersebut banyak yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu, teknik dan kepiawaian berkendara anak-anak usia tersebut juga belum mumpuni. Lihat saja, sebagian besar dari mereka sering berkendara asal-asalan seperti tidak menggunakan helm, melanggar lalu lintas bahkan banyak yang ugal-ugalan. Jadi kekhawatiran akan terjadi kecelakaan pun tinggi.

  1. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan


Memiliki asuransi kecelakaan dan kesehatan memang sudah seperti hal yang wajib digunakan. Kebanyakan dari mereka yang menggunakan asuransi yakni agar biaya yang dikeluarkan saat terjadi kecelakaan atau tengah sakit dapat sepenuhnya ditanggung oleh asuransi, atau sama halnya seperti mengurangi beban biaya pengeluaran. Tapi tahukah jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan? Hal itu dikarenakan anak tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku, dimana si anak memang belum memiliki SIM dan dilarang berkendara sendiri. Dengan demikian, biaya yang ditanggung untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan  kepada pribadi. Jika begitu maka orang tua yang akan direpotkan.

Kesimpulannya, alangkah sangat disarankan kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Selain itu, jangan manjakan anak jika hal tersebut memang tidak patut untuk diberikan. Utamakan keselamatan diri karena nyawa tidak bisa dibeli.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location