Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang!

Author: Novi Dania
Date: 6 May 2021

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Intinya, mudik lebaran tahun 2021 dilarang dan, larangan mudik lebaran resmi diberlakukan hari ini, Kamis 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021. Bagi seluruh masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga sebaiknya tidak usah memaksakan diri. Jika tetap keras kepala, maka akan dipaksa putar balik oleh petugas kepolisian. Hal itu demi membantu program pemerintah menekan angka penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Namun ada pengecualian bagi yang ingin keluar masuk Jakarta karena alasan mendesak seperti ada keluarga yang sakit atau ada yang meninggal dunia. Bagi yang memiliki alasan urgensi seperti yang disebutkan tadi bisa mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan bersifat wajib.


Informasi lebih lanjut, pembuatan SIKM tidak hanya bagi pengguna transportasi darat saja, namun juga untuk setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dan laut.


"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021).


Melanjutkan pembahasan mengenai larangan mudik lebaran tahun ini, sekiranya ada 1313 personil kepolisian yang diturunkan untuk berjaga di 31 titik penjagaan, dimana diantaranya terdiri dari 17 check poin dan 14 lokasi penyekatan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek. (Dilansir dari Kompas.com, 6 Mei 2021).


17 lokasi check point:



  1. Jakarta Barat



  • Joglo

  • Kalideres


 



  1. Jakarta Timur



  • Jalan Lampiri Raya, Kalimalang

  • Panasonic, Pasar Rebo


 



  1. Jakarta Selatan



  • Pasar Jumat

  • Depan Kampus Budi Luhur


 



  1. Jakarta Utara



  • Jalan Perintis Kemerdekaan


 



  1. Bekasi Kota



  • Harapan Indah

  • Sumber Arta


 



  1. Kabupaten Bekasi



  • Kalimalang Tambun

  • Cibarusah


 



  1. Depok



  • Jalan Raya Ciputat – Bogor

  • Jalan Raya Bogor

  • Jalan Brigif

  • Gerbang Tol Kukusan

  • Gerbang Tol Bojong Gede


 



  1. Tangerang Kota



  • Kebon Nanas


Selanjutnya, untuk 14 titik penyekatan:



  1. Bekasi Kota



  • Gerbang Bekasi Barat

  • Gerbang Tol Bekasi Timur


 



  1. Kabupaten Bekasi



  • Kedung Waringin

  • Cubeet

  • Gerbang Tol Tambun

  • Gerbang Tol Cibitung

  • Gerbang Tol Cikarang Pusat

  • Gerbang Tol Cibatu


 



  1. Tangerang Kota



  • Jatiuwung


 



  1. Tangerang Selatan



  • Gerbang Tol Bitung

  • Pos Bitung


 



  1. Polda Metro



  • Cikarang Barat

  • Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat

  • Cikupa



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location