Pelajari Etika Menggunakan Klakson

Author: Novi Dania
Date: 6 August 2020

Berfungsi sebagai salah satu alat komunikasi yang digunakan saat berkendara, klakson pada mobil dan motor sebenarnya tidak boleh sembarangan dibunyikan. Mengapa demikian? Karena sudah banyak kejadian tidak menyenangkan yang terjadi karena pengendara membunyikan klakson sembarangan.

Kejadian tidak menyenangkan yang dimaksud salah satunya seperti adu fisik dan adu mulut. Membunyikan klakson secara berlebihan memang justru malah akan memancing emosi pengendara lain. Untuk itu mulailah beretika ketika menekan klakson kendaraan.

Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan saat menekan klakson?  Saat ingin menekan klakson, sebaiknya kita perhatikan dimana kita berada. Seandainya tengah berada di rumah-rumah ibadah, sekolah, sekitaran rumah masyarakat yang sedang berduka maupun sedang melakukan acara dan ibadah sebaiknya jangan menekan klakson.

Sebenarnya membunyikan klakson tidak dilarang, namun saja kita harus lebih beretika dan memperhatikan kondisi sekitar. Apakah diperlukan untuk membunyikan klakson atau tidak. Tapi sangat diharamkan menekan klakson secara berlebihan dan membunyikannya dalam waktu yang lama sebab dapat mengganggu kenyamanan orang sekitar. Terlebih, jika kita memodifikasi bunyi klakson yang ternyata membuat kebisingan untuk orang lain. Selain itu, seenaknya menekan klakson juga dapat membuat orang lain kaget, bukan tidak mungkin konsentrasi dari pengendara lain jadi terganggu dan kecelakaan bisa saja tidak terelakan.

Aturan mengenai penggunaan klakson saat ini sudah diatur secara sah dalam  pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain itu, pada pasal 69 pada peraturan yang sama tentang suara klakson disebutkan mengenai batasan kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB).

Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB.”

Namun sayangnya, meski sudah diberlakukan peraturan mengenai penggunaan klakson, sepertinya belum membuat masyarakat semakin paham tentang penggunaan klakson tersebut. Justru saat ini para pemilik kendaraan masih saja ada yang memodifikasi klakson kendaraannya. Salah satu modifikasi klakson yang sering terdengar di jalan-jalan adalah klakson viral “telolet” yang saat ini banyak digunakan oleh kendaraan bermuatan besar seperti bus dan truck.  Bunyi klakson “telolet” yang sangat nyaring tersebut jika digunakan tidak sesuai fungsinya justru dapat mengganggu keselamatan berkendara. Bunyinya yang mengagetkan dan terlalu bising  malah menjadi tidak ramah lingkungan.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location