Ternyata Memodifikasi Pelat Nomer Diganjar Denda 500 Ribu!

Author: Novi Dania
Date: 10 August 2020

Setiap membeli sebuah kendaraan, entah itu motor atau mobil pasti dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor. Keberadaan pelat nomer pada kendaraan sendiri adalah sebagai nomer identifikasi atau juga identitas resmi dari keberadaan sebuah kendaraan.

Tapi siapa sangka, saat ini banyak pemilik kendaraan yang dengan sengaja memodifikasi pelat nomer kendaraan mereka agar terlihat unik. Salah satu contohnya yakni seperti pelat nomer yang angka dan hurufnya sengaja dibuat seperti sebuah nama atau kata. Selain itu, ada juga yang memodifikasi jenis font dari huruf dan angka sehingga keluar dari aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, penempatan dari pelat nomer sendiri pun banyak yang tidak sesuai anjurannya. Padahal diketahui, peraturan mengenai larangan memodifikasi pelat pada pelat nomer kendaraan sudah dituangkan dalam Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 280.

Tidak hanya itu, peraturan mengenai aturan penggunaan pelat nomer juga tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dengan demikian, jangan sekali-kali kita nekad memodifikasi pelat nomer kendaraan jika tidak ingin dijatuhi sanksi oleh petugas. Penting diketahui juga, bahwa setiap nomer polisi sendiri memiliki spesifikasinya masing-masing. Pelat nomer resmi yang boleh digunakan wajib sesuai dengan standarnya. Apa saja? Ukuran, warna dan penempatannya wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, “Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location