Ternyata Penting! Punya Mobil Wajib Punya Garasi
Author: Novi DaniaDate: 4 November 2020
Mobil saat ini sepertinya sudah bukan lagi barang mewah yang hanya bisa dimiliki kalangan sosial atas. Dewasa ini, hampir setiap golongan sosial bisa membeli mobil. Terlebih, produsen mobil yang menjual produknya di Indonesia sudah mulai banyak memproduksi mobil murah.
Sama-sama kita ketahui, pembelian mobil dari harga yang paling murah hingga paling mahal pun sudah terbilang mudah. Perusahaan leasing yang ada di Indonesia sendiri berbondong-bondong memberikan kemudahan bagi setiap konsumen yang ingin memiliki mobil dengan proses cepat dan mudah. Dari uang Down Payment (DP) rendah hingga angsuran bulanan yang terjangkau. Alasan itu lah kenapa saat ini populasi mobil di Indonesia semakin meningkat. Lebih mencengangkannya, setiap satu rumah ada yang memiliki mobil lebih dari satu unit.
Karakter masyarakat Indonesia yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai santapan lezat para produsen mobil di dunia. Banyak produsen mobil terkemuka mendirikan pabriknya di Indonesia guna bersaing di pasar otomotif. Apalagi Indonesia menduduki peringkat keempat dunia dengan jumlah penduduk terbanyak. Tapi siapa sangka, dari banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki mobil ternyata tidak semuanya memiliki garasi.
Menyediakan garasi merupakan kesadaran yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai mobil. Sebelum membeli mobil pastikan telah menyiapkan lebih dulu garasinya. Mengapa begitu? Agar mobil tidak sembarangan terparkir di luar yang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Selain itu juga demi menghindari kejahatan yang dapat merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.
Tahu tidak? Sudah banyak loh tetangga saling cekcok dengan tetangga lain karena perkara memarkir mobil sembarangan yang mengganggu pengguna jalan lain. Entah itu karena kondisi jalan menjadi lebih sempit karena kendaraan yang terparkir terlalu menutupi jalanan umum, atau bisa juga karena kendaraan yang terparkir menutupi akses rumah orang lain. Lebih dari itu, tindakan kriminal terhadap kendaraan yang sengaja terparkir di luar juga terbilang tinggi. Contohnya seperti pencurian kaca spion hingga mencuri mobil yang terparkir tersebut.
Sebenarnya di DKI Jakarta sudah ada peraturan perihal kewajiban memiliki garasi bagi setiap pemilik kendaraan roda empat. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yakni pada Pasal 140 ayat 1,2,3 ,4 dan 5 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.”
Pasal 140 ayat 2 yang berbunyi, ” Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.”
Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.”
Pasal 140 ayat 4 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Pasal 140 ayat 5 yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.”
Tag:
Tips&Trick
Tips&Trick