Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Author: Novi DaniaDate: 23 December 2020
Pemerintah Indonesia memang sudah mengesahkan bahwa libur panjang akhir tahun 2020 akhirnya resmi dipangkas. Langkah itu diambil guna menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang hingga detik ini masih terus bertambah. Walaupun libur akhir tahun dikurangi, namun tidak dapat dipungkiri pasti ada saja yang memaksa mengambil cuti agar tetap bisa merasakan libur panjang di penghujung tahun 2020.
Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang menghiraukan imbauan dan peraturan pemerintah perihal protokol kesehatan. Sampai pada akhirnya, Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 mengeluarkan imbauan resmi perihal pengetatan aturan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di seluruh Indonesia. Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 telah resmi dikeluarkan dan telah berlaku dari 19 Desember 2020 sampai dengan Januari 2021. Dalam edaran tersebut mengatur perihal protokol kesehatan yang wajib ditaati seluruh masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Lebih detailnya, berikut ini adalah isi Protokol yang tertera pada Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dimaksud.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hinari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu diperhatikan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan untuk pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; dan
c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan suray keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulai Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penangan Covid19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlakukan;
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakn fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 tidak berlaku untuk:
a. Moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah perbatasan; dan
b. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, harap menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.
5. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap individu yang melaksanan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasilm negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:
i. pemeriksaan suhu tubuh;
ii. Validasi surat keterangan yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR bagi WNI dan WNA
d. Selama tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalanin karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.
Informasi penting lain yang wajib diketahui yakni, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya pada 20 Desember 2020, perarturan di atas juga berlaku untuk setiap orang yang melakukan perjalanan internasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Siapapun yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal dan berlaku 3x 24 jam setelah diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Tag:
Article
Article