Kabar Baik! Status PPKM di Jabodetabek Dilonggarkan Jadi Level 3

Author: Novi Dania
Date: 24 August 2021

Pandemi covid-19 di Indonesia memang belum usai, namun hasil positif dari segala usaha yang dilakukan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan ini mulai membuahkan hasil. Status PPKM (Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat) level 4 yang diterapkan di sejumlah daerah di wilayah Jawa – Bali kini diumumkan turun ke level 3 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.


Beberapa daerah yang mengalami penurunan level PPKM yakni Jakarta, wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Hal itu tentu saja menjadi sebuah raihan positif, sebab menjadi bukti nyata bahwa memang benar jumlah kasus pasien yang terinveksi covid-19 sudah mengalami penurunan. Walaupun demikian, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat Indonesia dan warga asing yang datang maupun tinggal di Indonesia untuk tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari. Lebih dari itu, seluruh masyarakat Indonesia juga wajibkan untuk membantu mensukseskan program vaksinasi agar tercapainya herd immunity.  


"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube KOMPASTV, Senin (23/8/2021).


Diturunkannya level PPKM di sejumlah daerah pastinya membawa angin segar untuk para pelaku usaha dan tentunya masyarakat banyak. Kenapa? Karena pemerintah memberikan pelonggaran, khususnya untuk tempat ibadah, restoran, dan pusat perbelanjaan. Contohnya seperti pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.


Lalu untuk restoran diperbolehkan menerima makan di tempat dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas masing-masing dan diperkenankan buka hingga pukul 20.00. Tidak jauh berbeda dari restoran, untuk pusat perbelanjaan seperti mol juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas serta protokol kesehatan. Nah yang terakhir, untuk sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya kini telah diperbolehkan beroperasi 100 persen.


"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," ungkap Jokowi. (Dikutip dari Kompas.com  23/08/2021).



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location