Asal Mengganti Warna Lampu Kendaraan, Siap-Siap Kena Sanksi Hukum

Author: Novi Dania
Date: 5 August 2020

Memodifikasi kendaraan memang tidak akan pernah ada habisnya. Apalagi jika kita memiliki hobi otomotif, hobi yang dikenal mahal oleh sebagian banyak orang. Jika seseorang maniak terhadap perkembangan otomotif, pasti rela mengeluarkan kocek berapapun untuk terus memperindah kendaraannya. Salah satu modifikasi yang lumrah dilakukan adalah memodifikasi warna cat kendaraan. Tapi jangan salah, ada loh komponen pada kendaraan yang dilarang keras untuk dimodifikasi warnanya. Apa itu? Salah satu komponen pada kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi warnanya adalah warna lampu.

Asal mengganti warna lampu kendaraan dapat membuat pemiliknya dikenakan sanksi berupa denda bahkan hukuman penjara. Dituangkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

  4. Lampu rem berwarna merah.

  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.

  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.

  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.


Jika ada pemilik kendaraan yang masih nekad mengabaikan 11 peraturan di atas, maka jangan kaget jika yang melanggar akan terkena hukuman seperti yang  tertulis dalam pasal 286. Berbunyi,  Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location