Berkendara di Negeri Matador Wajib Gunakan Sarung Tangan

Author: Novi Dania
Date: 29 March 2021

Helm, jaket, sepatu, dan sarung tangan merupakan perangkat keselamatan yang paling pokok bagi para pengendara motor. Namun sayangnya masih saja ada pengendara yang tidak lengkap menggunakan keempat atribut keselamatan tersebut. Diantara keempatnya, mungkin sarung tangan yang paling sering diabaikan. Jika berada di Negeri Matador, para pengendara motor wajib hukumnya menggunakan sarung tangan saat berkendara. Melansir dari laman Rideapart, Sabtu 27 Maret 2021, Pemerintah Spanyol melalui Direktorat Jenderal Lalu Lintas telah resmi mengeluarkan Undang-undang Direktorat Lalu Lintas di Spanyol yang dimana di dalamnya mewajibkan setiap pengendara motor untuk menggunakan sarung tangan saat berkendara.

Bukan tanpa alasan Undang-Undang tersebut dibuat, Pemerintah Spanyol ingin menekan angka kecelakaan yang terbilang tinggi. Pada tahun 2018 tercatat 350 pengendara motor tewas di jalan raya. Sebenarnya pada awalnya, Pemerintah Spanyol telah merencanakan penggunaan rompi yang dilengkapi dengan kantong udara, namun rencana tersebut batal dan akhirnya memilih untuk mewajibkan menggunakan sarung tangan saat berkendara. Sarung tangan yang wajib digunakan pun tidak sembarangan, namun ada kriteria sarung tangan yang boleh digunakan untuk berkendara. Seperti berbahan kulit tebal, kulit imitasi, kevlar atau pun bahan serupa yang tahan panas dan abrasi. Sedangkan untuk sarung tangan berbahan wol, denim, kulit halus, ataupun nilon dinyatakan tidak masuk standar kriteria. Untuk itu jangan gunakan sarung tangan yang tidak sesuai standar wajibnya.

Tidak jauh berbeda dengan Spanyol sebenarnya, di Indonesia pun juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan sebagai salah satu peralatan safety riding, tapi sangat disayangkan masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, bahkan ketika masa pandemi covid-19.

Ingat tidak? Saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah penyanggahnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020, yang dimana di dalamnya selain mewajibkan pengendara motor menggunakan masker juga harus menggunakan sarung tangan. Tetapi kenyataannya, sekalipun di masa pandemi dan diberlakukannya PSBB tidak membuat setiap pengendara motor mau mematuhi peraturan tersebut. Masih banyak ditemukan pelanggar yang seperti sengaja mengabaikan peraturan tersebut.

Kesimpulannya, jika ingin bersama-sama membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas maka tanamkan sikap disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Selain itu, gunakan perlengkapan standar keselamatan berkendara kemanapun perjalanannya dan berkendaralah dengan bijak.

 


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location