Stut Motor Mogok di Jalan Ternyata Bisa Ditilang
Author: Novi DaniaDate: 25 March 2021

Mengutip dari akun Instagram resmi Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dinas perhubungan Kota Bandung (@pptdishubkotabandung), menyetut motor adalah kegiatan yang dilarang, sebab dinilai membahayakan. Dikatakan membahayakan karena bisa menimbulkan kecelakaan dan juga mengganggu pengendara lain. Lebih jelasnya berikut kutipan yang dilansir dari akun Instagram @pptdishubkotabandung.
“Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, tindakan stut sudah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya.”
Pandangan yang tidak jauh berbeda terhadap stut motor juga diutarakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kumparan.com. Menurutnya, stut motor mogok bisa ditindak oleh petugas kepolisian apabila membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu konteks stut motornya. Intinya akan tetap ada tindakan preventif dan edukasi dari aparat untuk pelaku stut motor di jalan.
"Nanti kita lihat konteksnya, misalnya membahayakan lalu lintas nanti kena (tilang)," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi kumparan.com, Selasa (9/3).
Tag:
Article
Article