Ingat! Tilang Di Tempat Tetap Berlaku Walaupun E-Tilang Resmi Diterapkan

Author: Novi Dania
Date: 24 March 2021

E-Tilang sudah resmi diberlakukan secara nasional oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret 2021 kemarin. Tujuan diberlakukannya E-Tilang jelas untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap pengendara dan memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Selain itu, E-Tilang juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Tercatat ada 12 Polda yang telah menerapkan E-Tilang tahap pertama ini. Meskipun telah diterapkan, namun bukan berarti tilang manual atau tilang di tempat sudah tidak berlaku. Petugas kepolisian tetap akan melakukan tilang di tempat untuk titik-titik yang memang belum dilengkapi kamera E-Tilang.

Saat ini diketahui, kamera E-tilang baru dipasang di sejumlah titik-titik krusial yang telah dianalisis sebelumnya oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri. Lebih jelasnya ada 244 kamera tilang yang terpasang di 12 Polda di Indonesia. 12 Polda yang dimaksud adalah Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Banten 1 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik.

Berbicara lebih lanjut perihal E-Tilang, sudah tahu belum bagaimana cara kerja E-Tilang saat menindak para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera? Kamera E-Tilang akan dengan cepat menangkap para pengendara nakal yang nekat melanggar peraturan lalu lintas di jalan. Jika ada pelanggar yang tertangkap, maka pihak kepolisian akan langsung mengirim surat ke alamat yang telah terdata berdasarkan dengan nomor kendaraan. Dalam surat tersebut terdapat keterangan dan bukti seperti foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link serta kode referensi, lokasi dan waktu pelanggaran. Lalu untuk mengurusnya bisa dengan dua cara yakni klarifikasi secara online dan offline.

Mengurus secara online bisa langsung kunjungi situs www.ETLE-PMJ.info dan ikuti petunjuk di dalamnya. Sedangkan jika ingin cara offline atau manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location