Bukan Tanpa Arti, Berikut Penjelasan Mengenai Markah Jalan

Author: Novi Dania
Date: 11 June 2020

Kurangnya pengetahuan mengenai keberadaan dari markah jalan atau garis berwarna kuning dan putih yang sering dijumpai di jalan raya membuat tingkat kedisiplinan berkendara pun berkurang. Padahal keberadaan dari markah jalan di jalan-jalan raya bukan lah tanpa arti. Markah jalan tersebut dibuat sebagai rambu-rambu  agar setiap pengguna jalan lebih berhati-hati dan terhindar dari kecelakaan. Sejauh ini mungkin masih banyak yang belum mengerti arti dari garis-garis markah  tersebut. Berikut penjelasannya.

  1. Garis putih tidak putus. Tanda seperti ini berarti mengharuskan pengendara tidak berpindah jalur atau tetap berada di jalurnya. Pengendara juga tidak boleh mendahului kendarain lain di depannya dan juga melewati garis ini.

  2. Garis putih putus-putus. Jika bertemu dengan marka seperti ini berarti pengendara boleh berpindah jalur dan mendahului kendaraan lain. Namun demikian, pengendara wajib memperhatikan keadaan sekitarn demi keselamatan.

  3. Garis ganda, putih penuh dan putih putus-putus. Untuk markah yang satu ini, pengendara harus jeli. Jika kendaraan berada di bagian garis putih putus-putus, maka kendaraan tersebut boleh berpindah jalur ke jalur sebelahnya. Namun sebaliknya, kendaraan yang berada di bagian garis putih penuh tidak putus maka tidak boleh berpindah jalur.

  4. Satu garis kuning tanpa putus. Markah seperti ini mungkin jarang ditemukan di Indonesia. Kebanyakan markah jalan satu garis kuning tanpa putus ditemukan di negara-negara di Eropa. Biasanya jika terdapat garis kuning di jalan raya, maka akan disertai dengan garis putih di sebelumnya. Jadi artinya, pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun tidak boleh keluar dari garis kuning tersebut.

  5. Satu garis kuning putus-putus. Markah ini mengartikan bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi samping namun tetap memperhatikan keadaan sekitar.

  6. Yellow Box Junction. Garis Yellow Box Junction atau disingkat YBJ memang tidak selalu ada di jalan raya. Untuk YBJ kita bisa temukan salah satunya di depan lampu merah Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. Arti dari garis YBJ adalah kendaraan tidak diperbolehkan melintas atau berada di dalam garis kuning. Fungsi dari keberadaan YBJ yakni agar jika terjadi kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan maka jalanan tidak terkunci atau stuck di tempat.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location