Ingat! Pelaku Balap Liar Bisa Dipenjara

Author: Novi Dania
Date: 6 April 2021

Balap liar adalah balapan motor yang dilakukan di jalan raya atau jalan umum tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Balap liar juga termasuk ke dalam kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan juga masuk ke dalam hal yang ilegal. Lebih dari itu, rata-rata pelaku balapan liar juga sering tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara. Makanya tidak heran jika para pelaku balap liar selalu diburu pihak kepolisian karena sangat membahayakan dan meresahkan para pengguna jalan lain. Terlebih para pelaku balap liar atau disebut pebali (pebalap liar) atau bahasa familiarnya joki juga banyak yang masih di bawah umur.

Sayangnya, biarpun sudah dilarang oleh pihak kepolisian, para pebali dan penontonnya tidak banyak yang jera. Justru balapan liar masih sering digelar, khususnya di jam malam. Padahal bagi siapapun yang menggunakan jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti balapan liar bisa dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi :

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

  3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan


Sedikit menjelaskan 3 poin di atas:

  1. Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

  2. Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

  3. Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.


Selanjutnya berikut ini adalah sanksi hukum yang akan diberikan bagi orang-orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.

  2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

  3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.


Sumber: Hukumonline.com


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location