Jangan Asal Pakai! Yuk Kenali Jenis Helm dan Peruntukkannya

Author: Novi Dania
Date: 12 March 2021

Siapapun yang akan mengendarai motor wajib hukumnya untuk menggunakan helm. Memiliki motor berarti harus turut memiliki helm. Maka dari itu produsen motor selalu memberikan gratis helm untuk setiap pembelian per unitnya. Diketahui, helm merupakan salah satu pelindung kepala yang sangat vital fungsinya. Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari segala macam benturan, baik benda tumpul ataupun benda padat. Karena jika bagian kepala sampai harus mengalami benturan, maka efeknya bisa sangat fatal, bahkan sangat berpotensi menghilangkan nyawa pengemudi dan penumpangnya jika tengah berboncengan. Untuk itu pihak kepolisian turut membuat aturan wajib penggunaan helm bagi setiap pengemudi dan penumpang. Helm yang wajib digunakan pun bukan helm sembarangan, namun helm yang sudah berlambang SNI (Standar Nasional Indonesia).

Peraturan yang mengatur tentang wajibnya penggunaan helm SNI untuk para pengemudi dan penumpang diatur dalam dalam  Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Lalu bagi siapapun yang melanggar akan terkena sanksi tilang berupa denda bahkan hingga hukuman kurungan penjara seperti yang tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ. Berikut sanksi yang akan diterima untuk para pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI:

  1. Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

  2. Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Berbica lebih lanjut mengenai helm, sudahkah kalian tahu jenis-jenis helm dan peruntukkannya? Sebab saat ini masih banyak pengemudi yang menggunakan helm namun tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya. Alasannya untuk menarik perhatian dan terlihat lebih keren. Memang tidak salah, namun alangkah baiknya kita mengenal jenis helm dan peruntukannya. Berikut ini adalah jenis-jenis helm yang sering di jumpai:

  1. Helm full face


Helm jenis full face mampu melindungi bagian kepala hingga ke dagu secara menyeluruh. Helm jenis ini sangat cocok untuk perjalanan jauh dan juga untuk balapan sekalipun. Pengemudi motor sport dan motor naked lebih disarankan untuk menggunakan helm full face karena memang sesuai dengan segmentasinya. Helm full face memiliki daya tahan dan daya proteksi yang sangat baik dalam meredam benturan. Namun bukan berarti pengguna motor bebek dan matic tidak boleh memakai helm full face loh ya!

  1. Helm half face


Helm half face  adalah helm yang  sangat cocok dan banyak digunakan oleh para pengemudi motor bebek dan motor matic. Sangat praktis saat digunakan, namun sayangnya untuk daya proteksinya tidak sebaik helm full face yang melindungi seluruh bagian kepala hingga menutup bagian dagu. Helm half face melindungi bagian kepala namun tidak sampai menutupi seluruh bagian wajah. Sisi kenyamanan dari penggunaan helm half face yakni masih cukup nyaman untuk sambil mengobrol atau bicara ketika digunakan. Penting diperhatikan, jika ingin menggunakan helm half face untuk penggunaan harian maupun jarak jauh, pastikan material yang digunakan cukup kuat untuk menahan benturan. Terakhir, jangan gunakan half face untuk ajang balapan karena tidak direkomendasikan.

  1. Helm Modular/ Flip up


Helm modular adalah perpaduan antara helm full face dan helm half face. Bagian rahang dan visornya bisa diangkat, sehingga wajah dari pengemudi bisa terlihat seperti menggunakan helm half face. Sedangkan jika bagian rahangnya ditutup ke bawah maka helm tersebut mirip seperti helm full face. Dari segi proteksi keselamatan, helm modular hampir mirip dengan helm full face.  Helm modular cocok digunakan untuk jenis motor full fairing maupun naked bike. Tidak hanya itu, helm modular juga cocok loh untuk touring jarak jauh.

  1. Helm Cross/Off road


Pencinta motor trail pasti tidak asing lagi dengan helm cross atau helm off road. Helm cross memang diperuntukkan untuk jenis motor trail. Bentuk dari helm ini juga sangat berkarakter, bagian atasnya panjang seperti topi, lalu bagian pelindung rahang dan dagunya panjang. Dilihat dari segi proteksi, helm ini memang dapat memberikan perlindungan ekstra untuk para penggunanya. Sebab, pengguna helm ini biasanya adalah pengemudi motor trail yang suka melibas jalan berbatu dan tanah alias jalur ekstrim. Tetapi ada juga yang menggunakan helm ini saat tidak menggunakan motor trail. Apakah diperbolehkan? Tentu boleh, terpenting bagian kepala terlindungi dengan baik dan fisik kita menyanggupi untuk menggunakan helm ini. Perlu diketahui, helm cross ini memiliki bobot yang cukup berat. Jadi bagi siapapun yang tidak terbiasa maka dapat berpotensi mengganggu kestabilan berkendara.

  1. Helm Open face


Helm ini biasa sering digunakan oleh para penunggang motor classic dan penunggang motor custom. Bentuknya mirip dengan helm half face. Bedanya, helm open face tidak dilengkapi dengan visor di bagian batoknya. Makanya tidak heran, jika pengguna helm open face pasti menambahkan kacamata hitam ketika menggunakan helm ini. Tujuannya jelas biar terpancar kesan retronya. Jika ditanya sebaik apa tingkat keamanannya, jelas tidak sebaik helm full face dan half face.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location