Jangan Asal Pasang, Ketahui Aturan Pakai Kaca Film Mobil

Author: Novi Dania
Date: 7 August 2020

Memodifikasi kaca mobil dengan kaca film sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan.  Bahkan mungkin, hal pertama yang dilakukan saat membeli sebuah mobil adalah mengganti kaca mobil bawaan pabrik dengan kaca film. Memasang  kaca film dipercaya lebih memberi kenyamanan saat berkendara karena dapat membantu meredam panas matahari dari luar. Selain itu, menggunakan kaca film juga demi membantu menjaga keamanan pengendara dari tindak kejahatan. Jika menggunakan kaca film, keadaan di dalam mobil tidak terlalu terlihat jelas dari luar, sehingga ketika orang lain melihat dari luar akan menjadi samar-samar.

Untuk penggunana kaca film di Indonesia sendiri terbilang cukup banyak dan permintaannya pun beragam. Permintaan beragam yang dimaksud adalah tingkat kegelapan dari kaca film tersebut. Tapi sayangnya, para pengguna kaca film belum banyak yang memahami aturan dari penggunaan kaca film. Jadi kali ini, mari kita bahas mengenai aturan dari penggunaan kaca film.

Peraturan mengenai penggunaan kaca film di setiap negara jelas berbeda-beda. Yang berbeda adalah tingkat kegelapannya dan pemasangannya. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat contohnya, di sana peraturan penggunaan kaca film pada mobil berbeda-beda. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti  di California,  di negara bagian tersebut kadar kegelapan kaca film 70 persen saja. Lalu negara bagian Colorado, kadar kegelapan kaca depan, belakang dan samping yakni 27 persen saja. Lebih mengenaskan lagi di negara bagian New Jersey, yang sepenuhnya melarang warganya menggunakan kaca film di kendaraan mereka.  Selanjutnya, bagaimana dengan Indonesia?

Penggunaan kaca film di Indonesia sendiri tingkat kegelapannya disarankan 60 persen dan maksimal 80 persen untuk bagian samping dan belakang. Sedangkan untuk bagian depan disarankan 20 persen dan maksimal 40 persen. Spesifiknya,  semua aturan mengenai penggunaan kaca pada mobil, tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.

Hal terpenting dari penggunaan kaca film adalah pengendara tetap harus lebih berhati-hati selama berkendara. Tidak sembarangan menyimpan barang-barang berharga di mobil mereka ataupun barang-barang yang mengundang seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku juga sangat disarankan.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location