Jangan Lintasi Jalur Khusus Sepeda Bila Tidak Ingin Didenda 500 Ribu

Author: Novi Dania
Date: 15 March 2021

Demi menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi seluruh hak pengguna jalan, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan peraturan perihal larangan kendaraan bermotor melintas di jalur khusus sepeda. Memang bukan baru-baru ini peraturan tersebut diterapkan, melainkan sudah sejak tahun 2019 lalu. Tapi mirisnya, masih ada saja pengendara bermotor seperti sepeda motor dan mobil menerobos masuk ke jalur sepeda.

Jika masih ingat, beberapa waktu lalu tepatnya bulan Februari 2021, ada video viral di Instagram,  dimana sebuah mobil mewah nekat menerobos masuk jalur khusus pesepeda. Hal tidak terpuji seperti itu jelas melanggar aturan. Bagi siapapun pengendara motor maupun mobil yang kedapatan oleh petugas melintas di jalur khusus pesepeda maka akan diberikan sanksi tilang berupa kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. Aturan tersebut telah tertuang jelas dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain menindak pengendara motor dan mobil yang melintasi jalur khusus pesepeda, petugas juga akan menindak setiap kendaraan yang sengaja berhenti maupun parkir di area khusus pesepeda. Tidak main-main, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya pun cukup mencengangkan, yakni berupa denda hingga hukuman kurungan penjara.

"Sementara itu untuk kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda ini akan dikenakan penderekan untuk roda empat dan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari berlaku akumulatif," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media  depan FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Kutipan ini dilansir dari Detik.com.

Jadi bagi siapapun jangan coba-coba sembarangan melintas atau parkir di jalur sepeda jika tidak ingin diganjar hukuman. Sedikit informasi, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda permanen di jalan Sudirman – Thamrin.  Adapun jam operasional dari jalur khusus pesepeda di Jakarta, berikut penjelasan singkatnya:

  1. Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB – 08.00 WIB dan 16.00 WIB – 18.00 WIB

  2. Sabtu dan Minggu pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 18.00 WIB



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location