Ketahui Batas Kecepatan untuk Laju Kendaraan Bermotor

Author: Novi Dania
Date: 5 February 2021



Melihat jalanan bebas hambatan pasti membuat hasrat ingin ngebut di jalan menggebu-gebu. Terlebih apabila kendaraan yang digunakan memiliki performa yang mumpuni dari segi kecepatan dan kenyamanan. Namun sayangnya, para pengemudi masih sering kesulitan mengontrol kecepatan saat mengemudikan kendaraannya. Padahal, batas kecepatan untuk laju kendaraan bermotor sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015.

Perihal batas kecepatan yang diatur dalam Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015 dibagi menjadi beberapa kondisi jalan yakni seperti:

  1. Batas kecepatan jalan bebas hambatan

  2. Batas kecepatan jalan antarkota

  3. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan

  4. Batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman


Sedangkan untuk batas kecepatan dari masing-masing kondisi jalan adalah sebagai berikut:

  1. Paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer perjam untuk kondisi jalan bebas hambatan

  2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk kondisi jalan antarkota

  3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kondisi jalan perkotaan

  4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kondisi jalan permukiman


Selanjutnya, bagi siapapun pengendara yang melanggar Permenhub di atas maka akan diberikan sanksi tegas yakni kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak 250 ribu rupiah. Jadi bagi para pengendara yang suka asal ngebut di jalan dengan alasan apapun bisa mulai memperbaiki kebiasaan buruk tersebut demi keselamatan bersama.

Sedikit informasi, dibuatnya peraturan di atas pasti bukan tanpa alasan. Permenhub perihal aturan batas kecepatan laju kendaraan diberlakukan tentu guna meminimalisir terjadinya kecelakaan. Tidak bisa dipungkiri, kecelakaan akibat hilangnya kendali saat kendaraan dalam kecepatan tinggi masih sering terjadi. Lihat saja, hingga saat ini masih ada pengendara yang belum mampu mengontrol laju kendaraannya dengan baik. Untuk itu memang tidak ada salahnya untuk mulai memperhatikan kecepatan saat tengah berkendara. Ingat! Bukan hanya diri kita yang memiliki hak untuk menggunakan jalan, orang lain pun memiliki hak yang sama. Berkendara lah dengan bijak, aman dan nyaman agar selamat sampai tujuan. Jangan lupa juga untuk menggunakan ban yang berkualitas agar pengalaman berkendara semakin terpuaskan. Ban Maxxis adalah ban yang memiliki performa apik dan dapat memberikan kesan tak terlupakan saat berkendara. Sangat ideal untuk digunakan saat perjalanan jauh maupun harian.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location