Main Smartphone Saat Nyetir Denda Rp 750.000

Author: Novi Dania
Date: 3 September 2020

Sebuah smartphone sepertinya hampir tidak pernah lepas dari genggaman masyarakat modern saat ini. Segala kebutuhan dan kemudahan dapat dikerjakan hanya dengan sebuah smartphone. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang paling diincar para produsen smartphone. Bagaimana tidak? Perilaku masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori konsumtif menjadikan pasar Indonesia sebagai sasaran yang menjanjikan bagi produsen smartphone. Coba perhatikan, smartphone terbaru dengan harga mahal saja masih laku diburu oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia masih didominasi merk-merk dari  negeri tirai bamboo, Tiongkok. Mengapa demikian? Karena smartphone yang ditawarkan harganya terjangkau untuk kalangan bawah dan juga fitur teknologi yang ditawarkan sudah sangat memadai untuk saat ini.

Dibalik majunya teknologi khususnya di bidang komunikasi ternyata tidak semerta-merta membuat manusianya menjadi ikut lebih maju. Terlihat saat ini majunya teknologi tapi kesadaran masyarakat akan keselamatan diri masih rendah. Salah satu contohnya yaitu menyetir sambil bermain smartphone. Menyetir sambil bermain smartphone merupakan suatu masalah. Kenapa begitu? Berikut penjelasannya.

Bermain smartphone atau handphone bisa menjadi masalah karena dapat menyebabkan kecelakaan. Seseorang yang menyetir sambil bermain smartphone maka sangat memungkinkan untuk kehilangan fokus berkendara, sehingga tidak dapat memperhatikan dengan seksama keadaan sekitarnya. Percaya atau tidak, kecelakaan lalu lintas juga banyak didominasi oleh pengendara yang kehilangan konsentrasi saat menyetir. Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat hal tersebut, maka dibuat lah undang-undang agar membuat siapapun yang berkendara lebih berkonsentrasi, disiplin dan berhati-hati. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Lalu, sanksi yang diterima jika melanggar aturan tersebut juga telah dituangkan dalam pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedikit informasi tambahan, tidak hanya bermain smartphone yang dilarang saat menyetir kendaraan. Melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara juga dilarang. Beberapa diantaranya seperti berkendara dalam keadaan mabuk, menonton video atau televisi yang terpasang di kendaraan dan mendengarkan musik dengan volume yang sangat kencang. Jika masih saja melakukan hal-hal tersebut, maka siap siap saja terkena imbasnya.

Wajib diketahui, saat ini sejumlah daerah sudah ada yang memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jadi, tidak perlu tunggu ada polisi untuk mengawasi para pengendara yang tidak taat aturan. CCTV yang terpasang di sejumlah lampu merah akan dengan sangat pintar mengawasi gerak gerik para pengendara nakal.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location