Resmi! Kapolri Berlakukan E-Tilang Secara Nasional

Author: Novi Dania
Date: 17 March 2021

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sistem Elektronik Tilang atau E-Tilang akan resmi direalisasikan secara nasional pada 23 Maret 2021. Adapun 12 Polda yang direncanakan akan menerapkan E-Tilang secara nasional di tahap pertama. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Polda Metro Jaya

  2. Polda Banten

  3. Polda Jawa Barat

  4. Polda Jawa Tengah

  5. Polda DIY

  6. Polda Jatim

  7. Polda Lampung

  8. Polda Riau

  9. Polda Jambi

  10. Polda Sumatera Barat

  11. Polda Sulawesi Utara

  12. Polda Sulawesi Selatan


Penerapan E-Tilang sendiri nantinya diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga dapat membantu meningkatkan kedisiplinan bagi seluruh pengguna jalan agar lebih patuh lagi terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Sama-sama diketahui, penyebab terjadinya kecelakaan di jalan juga karena disebabkan oleh rendahnya kesadaran pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi dan hampir selalu diulangi yakni menerobos lampu merah.

Nah berikut ini Maxxis Indonesia akan menginfokan perihal pelanggaran apa saja yang dapat ditindak tilang oleh E-Tilang nantinya. Mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik. Berikut penjelasan sederhananya.

  1. Menerobos Lampu merah


Bagi siapapun yang tidak sabar saat menunggu lampu merah berubah menjadi lampu hijau sebaiknya lebih berhati-hati. Walau tidak ada petugas yang berjaga di sana, tetapi E-Tilang bisa kapan saja menangkap pelaku pelanggarnya. Sanksi untuk pelanggarnya yakni berupa hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1.

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan


Melintasi jalur khusus Transjakarta atau busway pasti sering dilakukan oleh para pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil. Beralasan agar menghindari macet dan ingin lebih cepat sampai, maka kebanyakan dari pelanggar nekat melintasi jalur busway. Tidak hanya itu, ada juga pelanggaran lain seperti sengaja berhenti di jalur Yellow Box Junction (YBJ). Nah, bagi yang suka melakukan pelanggaran tersebut maka harus berhati-hati. Sebab, E-Tilang akan langsung menghampiri kalian. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, para pelanggar rambu lalu lintas dan markah jalan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

  1. Mengemudi sambil memainkan telepon pintar


Sudah pernah dibahas di artikel sebelumnya bahwa bermain telepon pintar atau gadget lain saat mengemudi maka dapat membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri dan tentunya orang lain disekitarnya. Karena bermain smartphone dan gadget lain saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Padahal diketahui, saat mengemudikan kendaraan setiap orang harus berkonsentrasi dan fokus. Apabila masih saja nekat tidak mengindahkan larangan bermain smartphone atau gadget saat mengemudi maka dapat diganjar hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu sesuai Pasal 283.

  1. Melanggar batas kecepatan


Melihat ruas jalan yang sepi bukan tidak mungkin dapat memancing hasrat pengemudi untuk menambah laju kecepatan dari kendaraannya tersebut. Tetapi sebaiknya ketika E-Tilang sudah diterapkan bisa lebih berhati-hati. Sebab, kendaraan roda empat khususnya di wilayah Jabodetabek yang tertangkap kamera tilang tengah berkendara dengan batas kecepatan maksimum maka akan langsung terkena E-Tilang. Hukuman yang akan diberikan untuk pelanggarnya sendiri yakni berupa kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu sesuai dengan Pasal 286 Ayat 5.

  1. Menggunakan plat nomor palsu


Tidak adanya petugas yang berjaga bukan berarti kalian para pengendara kendaraan bermotor bisa leluasa menggunakan plat nomor palsu. Jika tengah menggunakan plat nomor palsu dan tersorot kamera tilang maka akan langsung ditilang. Hukuman yang akan diterima untuk pelanggarnya yakni kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 280.

  1. Melawan Arus


Melawan arus karena area putar balik cukup jauh menjadi jalan pintas para sebagian pengemudi. Selain itu, alasan karena tujuan sudah dekat juga mendorong mereka untuk lebih baik lawan arus saja. Padahal sebenarnya, melawan arus saat di jalan sangat berbahaya. Kecelakaan pun sangat mungkin terjadi, apalagi jika kendaraan dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi. Bagi mereka yang masih nekat lawan arus dan tertangkap kamera tilang maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1.

  1. Tidak pakai sabut keselamatan / Safety belt


Sabuk keselamatan atau sabuk pengaman atau safety belt masih saja sering tidak digunakan oleh para pengemudi mobil dan juga penumpangnya. Padahal sebenarnya, fungsi dari sabuk keselamatan sendiri sangat vital yakni dapat melindungi keselamatan para pengemudi dan penumpang ketika terjadi kecelakaan. Untuk itu, demi menjaga keselamatan setiap pengemudi dan penumpang roda empat, kepolisan mewajibkan untuk menggunakan sabuk keselamatan. Bagi siapapun yang terekam kamera tilang sedang tidak menggunakan sabuk keselamatan maka akan kena E-Tilang dan dijatuhkan sanksi berupa hukuman penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 289.

  1. Tidak menggunakan helm


Bagi pengendara roda dua harus lebih berhati-hati lagi jika E-Tilang sudah resmi diterapkan. Karena bagian kalian yang masih suka bandel tidak menggunakan helm saat naik motor maka akan langsung kena E-Tilang jika tersorot oleh kamera tilang di jalan. Bagi para pengguna sepeda motor yang tertangkap tidak menggunakan helm maka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal 250 ribu seperti yang tertuang dalam Pasal 290.

Kesimpulannya, tidak harus menunggu E-Tilang diterapkan baru mau disiplin terhadap peraturan lalu lintas. Karena dengan ada atau tidak adanya E-Tilang, setiap pengemudi kendaraan wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Karena keselamatan berkendara wajib dinomor satukan.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location