Stut Motor Mogok di Jalan Ternyata Bisa Ditilang

Author: Novi Dania
Date: 25 March 2021

Pemicu motor mogok di jalan bisa dikarenakan berbagai faktor. Beberapa diantaranya seperti dikarenakan kehabisan bensin atau memang ada kendala di bagian mesin, dan kelistrikan. Ketika motor mati mendadak dan jauh dari pom bensin atau bengkel pinggir jalan, maka mau tidak mau motor harus didorong sendiri atau bisa juga meminta bantuan orang lain untuk distut. Sudah tahu kan apa yang dimaksud dengan stut motor? Stut motor adalah mendorong motor dari belakang menggunakan kaki. Bala bantuan seperti stut motor memang termasuk yang paling sering dilakukan jika ada motor yang mogok di jalan. Tapi ternyata, menyetut motor yang mogok di jalan raya sebenarnya bisa kena tilang oleh petugas. Berikut penjelasannya.

Mengutip dari akun Instagram resmi Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dinas perhubungan Kota Bandung (@pptdishubkotabandung), menyetut motor adalah kegiatan yang dilarang, sebab dinilai membahayakan. Dikatakan membahayakan karena bisa menimbulkan kecelakaan dan juga mengganggu pengendara lain. Lebih jelasnya berikut kutipan yang dilansir dari akun Instagram @pptdishubkotabandung.

“Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Selain itu, tindakan stut sudah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya.”

Pandangan yang tidak jauh berbeda terhadap stut motor juga diutarakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kumparan.com. Menurutnya, stut motor mogok bisa ditindak oleh petugas kepolisian apabila membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu konteks stut motornya. Intinya akan tetap ada tindakan preventif dan edukasi dari aparat untuk pelaku stut motor di jalan.

"Nanti kita lihat konteksnya, misalnya membahayakan lalu lintas nanti kena (tilang)," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi kumparan.com, Selasa (9/3).


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location