Tidak Memberi Jalan Untuk Ambulance Bisa Terancam Dipenjara

Author: Novi Dania
Date: 2 February 2021

Setiap pengguna jalan wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti di Indonesia contohnya. Warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tengah berkunjung wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun sayangnya dewasa ini masih banyak sekali masyarakat yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Padahal bagi siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang ditegakkan. Harus diketahui, salah satu alasan kenapa peraturan dibuat adalah untuk melindung seluruh hak dan kewajiban dari setiap orang.

Selanjutnya, berbicara lebih dalam perihal peraturan lalu lintas di Indonesia, apakah kita sudah mengetahui bahwa ada hak khusus bagi ambulance saat berada di jalan? Bagi siapapun yang menghalangi atau tidak memberi jalan untuk ambulance maka akan dikenakan sanksi tegas berupa hukuman kurungan penjara satu bulan atau denda uang senilai 250 ribu rupiah. Berikut penjelasannya.

Ambulance merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan, dan hal tersebut berlaku di negara manapun. Karena ambulance termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan. Beberapa peraturan lalu lintas yang tidak harus dipatuhi oleh mobil ambulance yakni seperti melawan arus, melewati jalus busway dan menerobos lampu merah. Namun hal itu berlaku jika ambulance akan menjemput ataupun sedang membawa pasien. Tidak hanya itu, ambulance yang sedang membawa jenazah pun juga diprioritaskan saat di jalan. Kesimpulannya, dalam kondisi darurat ambulance harus didahulukan lajurnya. Jika ada yang sengaja menghalang-halangi laju ambulance maka bersiaplah untuk mendapat ganjaran hukuman seperti yang dituangkan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Lalu bagi mereka yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi tegas sebagaimana seperti yang telah di atur pada pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location