Unik! Ada Tilang Vaksin di Surakarta

Author: Novi Dania
Date: 1 October 2021

Pandemi covid-19 hingga saat ini belum juga usai. Seluruh masyarakat Indonesia masih terus diimbau untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok ini. Tidak hanya mewajibkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah juga mewajibkan seluruh warga masyarakat Indonesia untuk segera melakukan vaksinasi demi segera terwujudnya herd immunity. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menuntaskan vaksin, bahkan belum melakukan vaksin sama sekali. Padahal Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah sepenuhnya menggratiskan biaya vaksin dan juga membuka banyak posko dan tempat untuk masyarakat melakukan vaksin. Itu semua jelas demi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.


Berbicara lebih jauh perihal vaksin, ternyata ada peraturan unik yang diberlakukan di Surakarta, Jawa Tengah. Melansir dari Kompas.com (1/10/2021), Satlantas Polresta Surakarta, menerapkan Operasi Patuh Candi  mulai 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.


Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menjelaskan, pada Operasi Patuh Candi 2021 yang diprioritaskan adalah perihal protokol kesehatan. Hal itu jelas agar menekan angka penyebaran virus covid-19, khususnya di Surakarta. Tidak hanya itu, tilang vaksin pun diberlakukan saat Operasi Patuh Candi.


"Jadi kalau tilang vaksin itu maksudnya begini, jadi masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita kasih dua opsi. Kalau misalkan dia belum di vaksin, dia (masyarakat yang bersangkutan) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau dia kita vaksin," kata Adhyt kepada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).


Tidak sampai di situ, Adhyt pun menjelaskan bahwa jika yang bersangkutan memilih untuk vaksin maka biaya tilangnya akan ditanggung sepenuhnya oleh Polri. Tetapi jika tidak mau divaksin maka pelanggar wajib membayar denda tilang tersebut.  


Sedikit informasi tambahan, ternyata tilang vaksin tidak hanya berlaku untuk warga Surakarta saja melainkan warga lain yang melintaspun akan turut ditindak. Bagi masyarakat yang terkena tilang vaksin di Surakarta tidak perlu khawatir ketika memilih untuk divaksin sebab di sana telah tersedia tim dokter yang akan memeriksa dan melakukan screening. Jadi sangat aman jika ingin mengikuti vaksinasi saat terkena tilang vaksin.



Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location