Mengobrol Sambil Menyetir Bisa Didenda 750 Ribu!
Author: Novi DaniaDate: 12 October 2021
Berkendara secara tidak wajar apalagi sampai melakukan aktifitas lain ketika mengemudi jelas dilarang bahkan akan dijatuhkan sanksi tegas berupa denda ratusan ribu rupiah hingga hukuman kurungan penjara. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Salah satu contoh tindakan yang dilarang oleh Pasal 283 di atas adalah menyetir motor sambil mengobrol dengan pengendara lain. Bagi siapapun yang masih nekat seperti itu, lalu tertangkap oleh petugas kepolisian lalu lintas maka akan langsung dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 283. Sedangkan jika pada saat itu tidak ada petugas, maka pengendara lain yang melihat bisa membunyikan klakson untuk memberi kode pada pengendara motor yang tengah mengobrol, ataupun juga memberi peneguran untuk mengingatkan bahaya mengobrol sambil berkendara motor. Tidak perlu merasa canggung dan tidak enak hati, karena demi keselamatan jiwa kita semua harus tegas.
Article