Pengguna Knalpot Bising Siap-Siap Ditilang Polisi

Author: Novi Dania
Date: 9 March 2021

Knalpot adalah salah satu bagian pada kendaraan bermotor yang hampir tidak luput dari sasaram modifikasi. Kebanyakan dari mereka yang memodifikasi knalpot yakni untuk mendapatkan suara yang nyaring dan menggelegar. Sehingga, membuat kendaraan yang ditunggangi menjadi lebih garang dan berkarakter. Selain itu, ada juga yang beralasan agar menarik perhatian pengendara sekitar. Padahal sebenarnya, penggunaan knalpot bersuara bising yang tidak sesuai aturan yang berlaku dapat ditindak tegas oleh petugas Kepolisian Lalum Lintas.

Perlu diketahui, perihal batas kebisingan suara knalpot telah tertuang jelas pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas beberapa jenis. Diantaranya yakni untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), lalu tipe 80-175cc maksimal 90 db, dan yang terakhir tipe 175cc ke atas maksimal 90 db. Jadi bagi siapapun yang melanggar maka akan terkena hukuman denda paling banyak 250 ribu rupiah atau kurungan penjara maksimal satu bulan lamanya. Mengenai sanksi tersebut pun sudah tertulis jelas dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Dengan demikian, sebaiknya sebelum melakukan modifikasi di bagian knalpot ketahui terlebih dahulu batasannya. Jangan hanya demi ingin terlihat keren sampai harus mengabaikan peraturan yang berlaku. Selain akan terkena sanksi tegas, pengguna knalpot dengan suara bising juga akan berimbas pada berbagai hal yakni:

  1. Membuat penggunaan bahan bakar menjadi lebih boros

  2. Berpotensi merusak mesin jika settingannya tidak sesuai

  3. Dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban jalan

  4. Berpotensi memancing emosi orang sekitar karena suara knalpot yang bising. Jika begitu maka baku hantam pun sangat mungkin tidak dapat terhindarkan.


Untuk itu berkendaralah dengan bijak dengan menghargai lingkungan dan orang sekitar. Karena yang berhak menggunakan jalan bukan hanya diri sendiri, melainkan juga orang lain. Selain itu, terus patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku sebagai bentuk cerminan dari warga negara yang baik.


Have an enquiry? Choose how you'd like to get in touch below.

Maxxis Contact
: (021) 80677800
: ptmmaxxis@gmail.com
: Maxxisid
: maxxis.id
: Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No.1, Kelurahan, Pasirranji, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Map Location